KPU Bolmut Musnahkan Surat Suara Rusak
BOLMORA, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmut terus menggenjot dan memaksimalkan materi maupun logistik pendukung sebagai unsur pemenuhan ketersediaan untuk agenda jelang hari ‘H’ pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Tahun 2018. Upaya ini nampak dari persiapan yang kian gencar dilakukan oleh KPU Bolmut, baik dari segi data maupun logistik.
Berkaitan dengan logistik ketersediaan dan kelengkapan surat suara, KPU Bolmut sebagai penyelenggara teknis, beberapa waktu lalu telah merampungkan penyortiran dan pelipatan surat suara, guna keperluan sarana pencoblosan.
Sehubungan dengan surat suara, Kamis (21/6/2017), KPU Bolmut memusnahkan surat suara yang tidak memenuhi standar kelayakan (rusak). Pemusnahan surat suara tersebut didahului dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Komisioner KPU Bolmut, yang dihadiri oleh lintas mitra penyelenggara. Di antaranya dari Kejaksaan Negeri Boroko, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bolmut, dan dari pihak Kepolisian.
Usai penandatanganan berita acara, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan sebanyak 72 lembar surat suara yang rusak.
Komsioner KPU Bolmut yang membidangi Divisi Logistik, Maxi J. Takumansang mengatakan, pemusnahan surat suara rusak itu sesuai dengan amanat KPU RI, yang tertera dalam Surat Keputusan KPU-RI Nomor 305 tahun 2018.
“Ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Divisi Logistik, dan sesuai amanat dari KPU-RI berkaitan dengan kelengkapan surat suara. Di mana, surat suara yang tidak layak atau rusak dan tidak termasuk dalam kategori kelengkapan surat suara, harus dimusnahkan,” ungkap Maxi.
(gnm)



