Pendidikan & Kesehatan

PN Manado Tolak Gugatan Daisy Sundah, Alelo Terbukti Lakukan Kerjasama Dengan Bank Mandiri Sesuai Regulasi

Pun, substansi gugatan Daisy Sundah mempersoalkan kebijakan Direktur Polimdo, ketika menentukan penerbitan surat perintah membayar gaji lewat rekening Bank Mandiri.

BOLMORA.COM, SULUT – Belum lama ini Direktur Politeknik Negeri Manado (Polimdo), Dra. Maryke Alelo, MBA di gugat DR. Daisy Iriany Erny Sundah, SE, IUED.M, salah satu Akademisi di Polimdo.

Adapun gugatan perkara nomor 542/Pdt.G/2023/PN Mnd.

Pun, substansi gugatan Daisy Sundah mempersoalkan kebijakan Direktur Polimdo, ketika menentukan penerbitan surat perintah membayar gaji lewat rekening Bank Mandiri.

Namun, tanggal 2 Mei 2024 Pengadilan Negeri Manado memutuskan menolak gugatan Daisy Sundah.

Dijumpa pers, Kuasa Hukum Polimdo, Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H. ungkap keberatan penggugat Daisy Sundah.

“Karena awalnya Polimdo bekerjasama dengan salah satu Bank di Kota Manado. Berselang 5 tahun MoU (memorandum of understanding)  itu berakhir. Nah, sebelum itu berakhir Polimdo sendiri melakukan evaluasi, ternyata ada hal-hal yang sebenarnya dibutuhkan Polimdo, namun tidak terjawab oleh Bank tersebut,” ungkap Michael, Jumat (3/5/2024)

Tambah Jacobus, disebabkan pihak Bank sebelumnya tidak bisa menjawab harapan Polimdo, maka dibukalah peluang untuk Bank lain menjalin kerjasama dengan Polimdo.

“Tahapan itu dilaksanakan dan ada penilaian terhadap beberapa Bank. Tidak langsung menentukan Mandiri. Artinya tidak ada subjekvitas di situ, jadi betul-betul ada nilai objektivitas yang mau dijaga Polimdo dalam rangka menentukan siapa dan bank mana yang akan menjadi mitra,” ujarnya.

Proses berlanjut, Polimdo akhirnya menetapkan Bank Mandiri yang akan bekerjasama dengan Polimdo dalan hal pembayaran gaji.

“Karena hal itu, dia keberatan. Padahal semua kebijakan yang diambil sudah dipertimbangkan oleh pimpinan. Dan dasar hukumnya jelas bahwa Polimdo itu punya kewenangan untuk melakukan kerjasama demi efisiensi, dan itu ada regulasinya,” terang Jacobus kepada awak media di lantai 3 gedung utama Polimdo.

Jelas Jacobus, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan perguruan tinggi dan pihak ketiga, sudah diatur.

“Dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 11 tahun 2016, untuk menunjuk Bank penyalur gaji itu adalah kuasa bendahara umum negara (BUN), yaitu dirjen perbendaharaan negara. Kuasa BUN itu, menunjuk ada sekitar lima Bank umum negara yang bisa menjadi mitra bagi pemerintah dan satuan kerja untuk pembayaran payroll gaji,” sebutnya.

Selanjunya, dari lima Bank ini termasuk Mandiri di dalamnya, berarti tidak ada pelanggaran hukum, sekalipun ini kebijakan, tetapi mengikuti regulasi.

“Namun, beliau keberatan dengan hal itu. Dalam PMK nomor 11 tahun 2016 sangat jelas mengatur satuan kerja itu menerbitkan SPM (surat perintah membayar) ke Bank penyalur, yang ditunjuk oleh kuasa BUN. Nah, itu dilakukan, termasuk Mandiri, tetapi di situ mencantumkan dalam hal lebih daripada satu, maka harus Bank umum syariah, tapi Bank sebelumnya itu kan bukan syariah,” katanya.

“Mustahil demi satu orang Polimdo menambah mitra kerjasama, tapi bukan syariah, berarti itu sudah bertentangan dengan PMK. Masa buat MoU hanya untuk kepentingan satu orang? Dan akhirnya,  kami berargumentasi di persidangan dan kemarin PN Manado memutuskan gugatan pengugat ditolak, jadi gugatan ibu Daisy ini ditolak,” tegasnya.

“Terserah upaya apa yang akan diambil setelah ini. Faktanya, gugatannya ditolak, karena saya sudah sampaikan tadi. Argumentasi hukumnya jelas,” singkatnya.

Artinya, sepanjang kebijakan itu mengikuti regulasi. Maka Korps ini harus mengikuti, karena kewajiban ASN itu. Atau kewajiban PNS di dalam PP 94  sangat jelas, di mana seorang PNS itu wajib mengikuti kebijakan pimpinan.

“Masa gugatan melawan kewajiban. Gugatan ini,  sama halnya melawan kewajiban dirinya sebagai PNS di lingkungan satuan kerja. Maka dari itu, tidak ada kompromi terhadap itu dan hasilnya gugatannya ditolak,” sahutnya.

“Dari hal itu, berarti ada bukti pimpinan Polimdo tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam menentukan kebijakan ini,” terangnya.

Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan, Susy Marentek, SE.,MSA, ikut menjelaskan berkaitan dengan tagihan dan pinjaman di salah satu Bank, secara otomatis, ketika gaji mereka masuk di Bank Mandiri. Secara otomatis tertahan, atau dipotong sebesar pinjaman ke Bank lain.

“Mandiri akan menyerahkan ke Polimdo, melalui bendahara, kemudian bendahara akan meneruskan itu ke Bank yang dilakukan peminjaman. Dan itu tidak ada potongan, apapun. Hal ini kan, tidak bisa dituntut oleh Ibu Daisy. Sekalipun, dia punya pinjaman, semua aman dan terselesaikan secara administrasi, jadi tidak ada masalah,” tambahnya.

Menurut Susy, dia hanya mengatakan tidak mau di Mandiri, maunya di Bank yang awalnya dilakukan kerjasama oleh Polimdo. Jika ditanya, pasti dia akan menjawab tidak efisien dan efektif. Jika ditanya apa itu, dia tidak mampu menjelaskan.

“Itu tidak efisien, katanya harus ke Bank mandiri untuk melakukan penandatangan buku pembukaan rekening. Padahal kami, memfasilitasi di Polimdo selama seminggu tanpa adanya biaya, tapi harus melakukan penandatanganan spesimen. Nah, dia tidak mau,” tuturnya.

Oleh keduanya juga mengatakan bila Sundah tidak mau mengambil gajinya, dan akhirnya menutup rekeningnya.

Setelah menutup rekening, Sundah mempersoalkan gaji tidak dibayarkan.

“Sedangkan dia sendiri yang menutup rekeningnya. Tapi, dia tutup setelah dia ambil semua gajinya.

“Sekali lagi, jika dia mau mengambil langkah berikutnya, kami juga dari Polimdo sudah siap,” ucap Susy dan Michael, secara bersamaan yang didampingi Kabag Humas dan Perencanaan Polimdo, Tony Alalinti dan Koordinator Humas, Stevie Kaligis, SE.,MM.Ak.

Terpisah, saat dikonfirmasi salah satu awak media lewat message, Senin (06/05/2024), terkait langkah selanjutnya pasca putusan PN Manado, dibalas Sundah sedang berunding dengan keluarga.

Diketahui Daisy Sundah sebagai penggugat menggugat Direktur Politeknik Negeri Manado sebagai Tergugat 1 dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Kota Manado sebagai Tergugat 2.

(*/Jane)

<span;>

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button