Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Hukrim & Peristiwa

Satu TSK Kasus Pelaku PETI Potolo dan Rumagit Diserahkan ke Kejari Kotamobagu

BOLMORA.COM, HUKRIM – Setelah menjalani proses penyidikan atas kasus pertambangan tanpa izin (PETI) di pegunungan Potolo dan Rumagit, yang bergulir di Satuan Reskrim Polres Kotamobagu, akhirnya salah satu tersangka (TSK) diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Kamis, (28/05/2020).

Sw alias Sten, warga Manado merupakan salah satu TSK yang diamankan bersama barang bukti, berupa alat berat yang digunakan di lokasi PETI Potolo dan Rumagit di wilayah Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong beberapa waktu lalu.

Sw yang dijerat pasal 158 Undang-undang Nomor: 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ini diterima oleh Jaksa Jasmin Samahati S.H, untuk dilakukan penuntutan hukum.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati S.I.K, melalui Kasubbag Humas Iptu Rusman M. Saleh, S.E, membenarkan penyerahan TSK dan barang bukti tersebut.

 “Ini merupakan wujud komitmen tindak lanjut penanganan PETI di Wilayah Hukum Polres Kotamobagu, yang digaungkan oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa, M.M. Sehingga, hari ini salah satu dari dua TSK sudah kita kirim ke Kejari Kotamobagu untuk dilakukan penuntutan,” ungkap Rusman.

(*/Nisar)

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button