KPU Kotamobagu Gelar Bimtek Terpadu Terkait Perlaksanaan Pilkada
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Kesuksesan pemilihan umum (Pemilu) tergantung dari kinerja penyelenggaranya, dalam hal ini KPU dan Panwaslu. Itu sebabnya harus ada kesepahaman tugas dan kerja antara kedua lembaga tersebut.
Maksud dan tujuan itulah yang melatarbelakang KPU Kota Kotamobagu menggelar bimbingan teknis (Bimtek) terpadu terkait banyak hal menyangkut pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Kotamobagu Tahun 2018 ini.
“Bimtek tersebut untuk menyamakan persepsi antara semua penyelenggara, baik KPU maupun Panwaslu Kota Kotamobagu khususnya untuk tingkat kecamatan,” ungkap Ketua KPU Kota Kotamobagu Nova Tamon, di kantornya, Senin (14/5/18) malam.
Dalam Bimtek kali ini, KPU Kota Kotamobagu mengundang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kota Kotamobagu.
“Pemateri yang kami hadirkan adalah dua Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari Divisi Teknis Yessy Momongan, dan Divisi Hukum Ardiles Mewoh. Kemudian Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda,” kata Nova.
Dalam pengantar materinya, ketiga pimpinan penyelenggara Pemilu tingkat Provinsi Sulut tersebut bersepakat memang harus ada persamaan persepsi dan pemahaman terkait tugas dan pekerjaan di wilayah kerjanya masing-masing.
Bahkan Ardiles Mewoh, sempat menyarankan antara PPK dan Panwascam tidak perlu selalu berdebat terlalu lama terkait aturan.
“Bila ada pemahaman aturan yang berbeda, langsung saja dikoordinasikan dan dikonsultasikan ke tingkatan di atasnya, yaitu KPU Kota Kotamobagu dan Panwaslu Kota Kotamobagu. Biar nanti mereka yang menyelesaikannya,” imbuhnya.
Menurut Ardiles, PPK dan Panwascam sejak dini juga harus sudah berkoordinasi untuk menghindari terjadinya mal-administrasi yang bisa saja terjadi di tingkat bawah, terutama pada tahapan pemungutan hingga rekapitulasi suara.
“Kuncinya adalah saling mengerti dan saling mengingatkan antara satu dengan lainnya, karena Panwascam dengan PPK adalah sama-sama penyelenggara Pemilu,” jelasnya.
Dalam kesempatan ni juga, Ardiles mengingatkan bahwa kedekatan dan komunikasi antara Panwascam dengan PPK bukan dalam hal-hal yang keliru atau menyalahi aturan maupun etika penyelenggara, tapi pada pekerjaan dan tugas-tugas menyukseskan pelaksanaan Pilkada.
“Kasus di Kabupaten Garut harus jadi pelajaran berharga. Di mana anggota Panwaslu dan KPU-nya di-OTT. Artinya, kerja sama yang harus dibangun antara Panwaslu dan KPU beserta jajarannya di bawah bukan dalam hal perbuatan terlarang, melainkan perbuatan yang menopang tahapan serta sesuai aturan,” paparnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sulut Yessy Momongan, lebih banyak memaparkan soal persiapan pemungutan suara dan teknis lainnya. Menurut dia, antara Panwascam dan PPK jangan sampai berebut wilayah kerja, karena semua ada tupoksinya.
“Bangun persepsi yang sama dan pahami aturannya,” imbaunya.
Kepada para peserta Bimtek, Yessy menjelaskan soal tempat pemungutan suara (TPS) yang layak dan sesuai aturan pada Pilkada 2018 kali ini.
“TPS harus bisa mengakomodir kaum disabilitas, tidak boleh ada tangga, selokan, berumput dan berpasir. Ahal ini agar para penyandang disabilitas bisa melaksanakan hak konstitusionalnya tanpa harus dibantu oleh orang lain,” imbuhnya.
Yessy berharap TPS yang akan dibuat nanti didesain semenarik mungkin dan letaknya harus berada di tengah-tengah kediaman wajib pilih di TPS tersebut.
“Kalau sampai TPS digabung di suatu tempat sebagaimana yang sudah dilaksanakan selama ini di sebagian TPS di Kota Kotamobagu, bakal berisiko. Kalau bisa TPS-nya dipisahkan sesuai wilayah wajib pilih,” tandas Yessy.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda, sempat menjelaskan soal tugas pengawas dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada.
“Kunci dari semua itu adalah komunikasi, karena antara Panwaslu dan KPU merupakan satu kesatuan sesama penyelenggara. Bangun kemitraan, bukan persaingan, apalagi sampai saling intervensi,” pungklasnya.
Dalam materinya Herwyn memaparkan berbagai persoalan yang menjadi titik pengawasan lembaganya. Dia nataranya (1). Jual beli C6, (2). Mempengaruhi pemilih dengan imbalan, (3). Menggunakan C6 orang lain, (4). Memobilisasi pemilih, (5). Memilih lebih dari satu kali, (6). Mengganti pemilih, (7). Mempengaruhi petugas, (8). Mencoblos sebelum pemungutan dimulai, (9). Netralitas petugas, (10). Berta acara salah atau keliru, (11). Surat suara tertukar, (12). Logistik kelebihan atau kekurangan, (13). Tertukar antar TPS, (14). Intimidasi, (15). Keterlibatan aparat, (16). Integritas petugas mulai dari proses sampai hasil, dan (17). Penempatan TPS.
Terkait dengan data pemilih, Herwyn mewanti-wanti terjadinya mobilisasi surat keterangan oleh instansi berwenang.
“Pelayanan terhadap pemilih harus maksimal, termasuk pemilih pindah harus sesuai prosedur,” tegas Herwyn.(**/me2t)



