Boltim

Sejumlah Perusahaan Tambang di Boltim Diduga tak Kantongi Izin

Sejumlah Perusahaan Tambang di Boltim Diduga tak Kantongi Izin

Bolmora.com – Sejumlah perusahaan tambang emas yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), tepatnya di Desa Modayag Kecamatan Modayag Barat, diduga tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan gangguan lingkungan (HO).

Dikatakan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Izin Satu Pintu (BPM-PTSP) Boltim, melalui Kepala Bidang Izin Pertambangan Abdul Muhdar Mokoagow, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada setiap pemilik usaha pertambangan di wilayah Modayag.

“Jika tak ada aral melintang, besok (hari ini) kita akan turun melakukan pemeriksaan ke sejumlah pemilik usaha di wilayah Modayag, terkait IMB maupun HO. Hl ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat yang dikeluarkan pemerintah daerah dua pekan lalu, tentang izin,” kata Muhdar.

Jika dalam pemeriksaan nanti terdapat ada usaha yang tidak mengantongi IMB maupun HO, maka akan diarahkan untuk segera melakukan pengurusan. Namun, jika tidak diindahkan juga, tentu akan berdampak negatif.

“Pada prinsipnya kita akan membantu setiap pemilik usaha untuk mengurus izin, demi kenyamanan mereka dalam menjalankan usahanya. Tapi jika tidak dilakukan, tentu ada konsekuensinya. Sebab, sangat jelas bertentangan dengan peraturan dareah (Perda) tentang Retribusi dan PAD. Dan sanksi yang akan diterapkan hingga pada rekomendasi penutupan usaha,” tegas Mokagow.

Katanya, saat ini pihaknya sudah mengantongi sejumlah usaha di wilayah Modayag yang tidak memiliki IMB maupun HO.

“Ada sekitar 20 usaha pertambangan yang terdaftar di Dinas Pertambangan yang belum mengantongi Izin usaha maupun HO,” kata dia.

Diketahui, kini ada sejumlah usaha tambang emas yang tersebar di sejumlah desa di wilayah Modayag. Di antaranya, Desa Tobongon dan Desa Lanud.(ady)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button