Anggaran Penanganan Covid-19 dari Dandes, DAU dan DAK Dirasionalisasi Sebesar Rp94 Miliar
BOLMORA.COM, BOLMUT – Kebijakan dari pemerintah pusat tentang tata cara refocusing realokasi anggaran penanganan pandemi Covid-19, yang mengacu pada PMK Nomor: 35 tahun 2020, pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tahun 2020, menyepakati memotong atau merasionalisasi anggaran sebesar Rp94 Miliar. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bolmut Sirajudin Lasena, S.E., M.Ec., Dev, kepada awak media Bolmora.Com, Selasa (21/4/2020).
Rasionalisasi tersebut mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa (Dandes).
“Masing-masing DAU belanja barang/jasa dan belanja pegawai Rp47 Miliar, selain DAK fisik bidang kesehatan dan pendidikan Rp45 Miliar dan Dandes sebesar Rp1,1 Miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Pemkab Bolmut terus berupaya memaksimalkan penanganan pandemi Covid-19 dengan mengambil sejumlah kebijakan pergeseran anggaran yang berasal dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Dana Insentif Daerah (DID) dan DAK.
“BOK senilai Rp8 Miliar, DID yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pariwisata Bolmut senilai Rp19 Miliar, yang direalokasikan untuk RSUD dan Puskesmas, serta Tim Satgas Covid-19 Bolmut lainnya, dan DAK fisik senilai Rp4 Miliar, untuk pembangunan gedung isolasi permanen dan sejenisnya,” ungkap Sirajudin.
Dia menambahkan, penyaluran bantuan kepada masyarakat Bolmut yang terdampak Covid-19, yang berasal dari APBD tinggal menunggu hasil validasi data di tingkat desa dan kecamatan.
“Agar pembagiannya merata dan tepat sasaran, Pemkab sedang menunggu validasi data masyarakat yang belum tercover. Mengingat, pemerintah pusat melalui APBN juga telah mengucurkan sejumlah bantuan, berupa PKH, BLT, dan sembako. Dandes juga turut membantu, serta Pemprov Sulut juga intens memberikan bantuan,” tutur Sirajudin.
Sambil menunggu validasi data dari tingkat desa dan kecamatan, Pemkab Bolmut juga akan mendistribusikan bahan pokok yang tersimpan di gudang penyimpanan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat.
“Bahan pokok segera dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” sebutnya.
Sementara, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bolmut juga mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera merealisasikan kebijakan yang telah disepakati.
“Pun demikian dengan bapak/ibu kepala desa (Sangadi) dan Lurah se-Bolmut agar menindaklanjuti keputusan penanganan Covid-19. Tentunya harus mengacu pada regulasi dan peraturan yang berlaku,” pungkas Sirajudin.
Diketahui, ketentuan pembahasan pergeseran anggaran yang mengacu pada PMK Nomor: 35 tahun 2020 ini akan dilaporkan kepada pemerintah pusat, paling lambat 23 April 2020.
(Awall)



