Bolmut

BKPP Bolmut Pastikan Ada Sanksi Tegas Bagi ASN yang Pulang Kampung

BOLMORA.COM, BOLMUT – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah memberlakukan sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), sesuai dengan surat keputusan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sampai batas waktu darurat bencana dicabut oleh pemerintah pusat. Hal itu untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).

Meski demikian, ASN di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memakai metode bergantian jam kerja (Shift) agar pelayanan publik tetap jalan dengan mengedepankan protap dari tim Satgas Covid-19.

“Sebagian besar ASN Bolmut telah bekerja dari rumah, dan sudah berlaku sejak 23 Maret 2020,” ungkap Kepala BKPP Khristanto Nani, S.STP., pada awak media, Selasa (7/4/2020).

Untuk memastikan para ASN bekerja WFH, dan tetap berada di Bolmut, maka pegawai tersebut akan dimonitor secara berkala melalui laporan kerja harian, share live location, serta absensi secara manual oleh masing-masing Kasubag Umum dan Kepegawaian SKPD.

Khris menegaskan, jika terbukti keluyuran, pulang kampung dan ke luar daerah saat WFH, ASN akan diberi sanksi disiplin.

“Pegawai yang bekerja dari rumah wajib tinggal di rumah. Yang tinggal di kosan pun demikian. Tidak dibenarkan bepergian atau ke luar rumah, kecuali yang sifatnya untuk survival, seperti membeli makanan, berobat dan lain-lain. Bila diketahui ada yang melanggar, maka mereka akan mendapatkan sanksi disiplin,” tegasnya.

Lebih lanjut, BKPP juga telah menangguhkan perjalanan dinas luar daerah hingga status darurat bencana dicabut, demi mencegah penularan virus corona.

“Kami telah memanggil seluruh Kasubag umum dan Kepegawaian di masing-masing SKPD, untuk mendata siapa saja ASN yang tidak mengindahkan WFH. Kami sudah mengantongi nama-namanya, selanjutnya tinggal berkonsultasi dengan KemenPAN-RB, kemudian dijadikan bahan laporan kepada Bupati melalui Sekda, untuk menjatuhi sanksi disiplin,” pungkasnya.

(Awall)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button