Tim Anoa Polres Kotamobagu Gerebek Tempat Prostitusi dan Pesta Miras di Passi 2

BOLMORA.COM, HUKRIM –Usia yang terbilang sudah tua rupanya tak membuat FM alias Fery (62) warga Desa Desa Passi 2, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut, semakin mengintrospeksi diri. Pasalnya, dirinya 5 orang rekannya tertangkap tangan melakukan pesta minuman keras (miras) di rumahnya, Sabtu (4/4/2020) dinihari.
Tak hanya sebagai tempat pesta miras, menurut laporan masyarakat, rumah FM tersebut sering dijadikan tempat prostitusi. Benar saja, ketika Timsus Anoa yang dipimpin Ipda Harun Pangalima, SH menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, di kediaman FM ditemukan pasangan yang sedang melakukan hubungan layaknya suami istri.
Adalah SM alias Suriati (46) warga Kelurahan Mogolaing dan TU alias Tomi (30) warga Desa Passi yang bukan merupakan pasangan yang sah didapati sedang beradegan mesum ditempat tersebut. Saat digelandang ke Polres, FM mengaku menerima Rp 30.000 sebagai sewa kamar yang digunakan SM dan TU.
Tak hanya SM dan TU, Tim Anoa juga turut mengamankan beberapa orang lainnya dari rumah tersebut yakni HB alias Hendrik (49), warga Desa Ikuna Dumoga, yang kedapatan membawa Senjata tajam (Sajam) jenis Pisau Badik, AP alias Adi (39) warga Desa Bilalang 4 dan LP alias Liliati (19) warga Kelurahan Mongkonai, yang juga ikut dalam pesta miras di tempat tersebut dan semuanya langsung digiring ke Polres Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Rusman M Saleh, SE membenarkan penangkapan ini.
“Iya benar, Tim Anoa melakukan penangkapan tersebut dan semuanya sedang dalam tahap pemeriksaan di Polres Kotamobagu,” singkatnya.
(*/Me2t)