Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Bolmong

Tak Kantongi Izin, Aktivitas Pertambangan Inkopad di Monsi Tuai Sorotan

BOLMORA, BOLMONG – Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memiliki sejumlah lokasi yang berpotensi pertambangan emas. Tampaknya, alasan ini menjadi magnet tersendiri bagi pengusaha tambang lokal maupun interlokal.

Beberapa wilayah seperti Kecamatan Lolayan, dan Kecamatan Dumoga memang sudah dikenal dengan hasil tambang emas, bahkan beberapa lokasi sudah digarap oleh sebagian masyarakat Bolmong untuk dijadikan pertambangan rakyat.

Rupanya, peluang ini turut mengundang investor luar daerah, sehingga berkeinginan turut mengeruk hasil bumi di beberapa lokasi yang berpotensi menghasilkan emas.

Terinformasi, saat ini ada lokasi pertambangan di wilayah Kecamatan Lolayan yang telah beroperasi selama kurang lebih 4 bulan, tepatnya di pegunungan Monsi Bolingongot, bahkan sebagian wilayah pegunungan yang masuk  kawasan Konsesi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) itu sudah dirusak, dan dijadikan lokasi pertambangan oleh salah satu perusahaan di bawah naungan Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad).

Kondisi ini pun menuai keluhan warga yang memiliki lahan perkebunan di wilayah itu. Menurut salah satu warga yang ditemui tim investigasi BOLMORA.COM, Inkopad sudah mengelola pertambangan emas di beberapa lokasi perkebunan warga Tungoi, Mopait, Molinow dan Mongkonai itu.

“Kami tidak keberatan soal aktivitas pertambangan itu, tapi harus mengantongi izin, atau paling tidak terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah. Sebab setahu saya, ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait aktivitas pertambangan, apalagi lokasinya berdekatan dengan areal perkebunan warga. Selain itu, harus jelas siapa yang dipekerjakan di situ,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tak dipublis.

Pun demikian sejumlah aktivis aktivis penggiat lingkungan hidup ikut angkat bicara, salah satunya Yakin Paputungan. Dia menyesalkan praktik pertambangan illegal yang ada di Desa Bakan dan pegunungan Monsi Bolingongot.

Katanya, para panambang illegal tersebut terkesan tidak mengindahkan intruksi Presiden RI Joko Widodo.

“Seharusnya aparat menindak tegas para pelaku tambang illegal, terutama di Desa Bakan dan pegunungan Monsi Bolingongot itu, serta turut mengawasi penggunaan bahan beracun senyawa mercury.  Karena racun mercury dapat mengakibatkan kematian dan menyerang saraf hingga bisa mengakibatkan cacat seumur hidup pada manusia,” cetus Yakin.

Demikian dikatakan Ketua LSM LPKEL Effendi Abdul Kadir. Aktivis yang dikenal vokal ini  turut mengecam aksi pertambangan illegal tersebut. Jika pertambangan illegal dibiarkan, menurutnya akan rawan muncul pencemaran lingkungan.

“Ya, jika dibiarkan rawan pencemaran. Ini juga akibat lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, terutama instansi terkait. Apalagi jika pelaku tambang menggunakan bahan seperti mercury,” tandas Ending sapaan akrabnya.

Ending bahkan meminta pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas menutup pertambangan illegal yang sekarang ini menjamur.

“Pemerintah daerah harus tegas. Siapa pun dia yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, harus ditidak tegas. Kalau perlu ditutup,” pintanya.

Di lain pihak, Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bolmong Yudha Rantung, melalui Kabid Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Herry Subianto, mengakui jika selama ini belum ada rekomendasi pengurusan izin Amdal untuk lokasi tambang yang baru dibuka.

“Setahu saya belum ada perusahaan baru yang mengurus izin rekomendasi Amdal terbaru. Apalagi terkait lokasi pertambangan yang ada di pegunungan Monsi, itu sama sekali belum ada izin yang keluar,” ungkap Herry.

Dikatakan, jika pelaku tambang tersebut terbukti melakukan kegiatan ekplorasi atau eksploitasi kemudian tidak mengantongi izin, maka pihaknya akan melayangkan teguran keras.

“Kami tidak akan segan-segan melakukan teguran. Jika pihak perusahaan tidak mengindahkan, maka kami akan melakukan tindakan tegas di lapangan,” catusnya.

Semenetara, terkait status lahan tersebut, pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), UPTD KPHP Unit I Roy Rewis, melalui Kepala Seksi Junaidi mengatakan, pihaknya sudah melakukan survey di lokasi yang terinformasi dibuka aktivitas pertambangan oleh Inkopad tersebut.

“Kami sudah melakukan survey di lokasi, namun belum bisa memasuki area pertambangan karena dihadang oleh oknum anggota TNI,” sebutnya.

Kendati demikian, pihaknya sedang dalam tahap pemetaan wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan tidak ada satupun yang bisa menghalangi tugas tersebut.

“Jika ada yang menghalang-halangi, kami tidak akan segan menindak oknum tersebut,” tegasnya.

Terpisah, salah satu penangung jawab pertambangan Ikopad Hairul Anwar, saat dikonfirmasi mengakui pihaknya sedang dalam tahap persiapan ekplorasi. Akan tetapi, kapasitas Inkopad hanya sebagai mitra yang bekerja sama dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Lancar Rezeki.

“Kami hadir sebagai mitra yang diminta bekerja sama oleh KUD Lancar Rezeki untuk menggarap lokasi pertambangan di pegunungan Monsi. Hingga saat ini kami belum beroperasi, karena izinnya sedang dalam tahap pengurusan. Tapi untuk dokumen lainnya ada, nanti saya perlihatkan,” kata Hairul.

Data yang diperoleh, wilayah cakupan pengolahan tambang oleh Inkopad sekarang ini sudah masuk di kawasan Konsensi HTR yang dikuasai oleh KUD Potaladan Jaya, Desa Mopait. Saat ini, Inkopad sedang melakukan pendekatan atau lobi-lobi ke KUD Potaladan Jaya, tapi belum ada kesepakatan untuk melakukan penambangan emas secara terbuka.

Sedangkan Koperasi Lancar Rezeki, yang saat ini menjadi mitra Inkopad, izin konsesinya sudah kadarluarsa.

“Yang resmi memiliki izin Konsesi di perkebunan Monsi itu cuma KUD  Potaladan Jaya. Hanya KUD itu yang berhak mengelola lahan seluas 600 hertare, bersama empat  kelompok tani di Mopait. Itu sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan RI dan SK Bupati Bolmong waktu itu. SK tersebut berlaku selama 60 tahun, tapi sekarang lokasi tersebut sudah dibongkar oleh Inkopad,” jelas sumber resmi BOLMORA.COM saat diwawancarai.

Data lain yang diperoleh, saat ini pertambangan Inkopad sudah melakukan eksploitasi, meski sempat terhenti dua bulan lalu. Inkopad sendiri mempekerjakan tenaga asing dari China kurang lebih sepuluh orang, untuk kegiatan penyiraman. Tenaga asing ini diberikan izin tinggal oleh Kantor Imigran Kabupaten Bolmong. Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Kantor Imigran Kabupaten Bolmong, malalui Kasubsi Insarkom dan Wasdakim Melki Pahibe.

“Ya benar, kami berikan izin tinggal bagi para pekerja asing. Ada yang izin tinggal 6 bulan dan ada yang satu tahun. Tapi soal izin dan aktivitasnya bukan kewenangan kami. Tapi yang saya tahu, pertambangan Inkopad itu di bawah kepemimpinan Kapten Hairul,” tutur Melki.

Liputan Tim Investigasi BOLMORA.COM

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Back to top button