Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

DaerahMinahasa Selatan

Bupati Minahasa Selatan Tegaskan ASN Tetap Layani Masyarakat Prima Saat Libur Lebaran 2026

ASN Minahasa Selatan tetap layani masyarakat selama periode libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H – demikian arahan tegas yang dikeluarkan Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar SH. Meski jadwal kerja disesuaikan melalui mekanisme Flexible Working Arrangement (FWA), kualitas pelayanan publik tidak boleh mengalami penurunan sedikit pun. Kebijakan ini tertuang resmi dalam Surat Edaran Bupati Minahasa Selatan Nomor 8 Tahun 2026.

Bupati Franky Wongkar menegaskan bahwa libur dan cuti bersama merupakan hak sah setiap ASN untuk menikmati waktu bersama keluarga. Namun di saat yang sama, status sebagai pelayan publik menuntut dedikasi dan profesionalisme yang tidak boleh goyah hanya karena libur panjang.

“Libur dan cuti bersama merupakan hak setiap ASN untuk berkumpul bersama keluarga, namun tanggung jawab sebagai pelayan publik tetap harus dijalankan secara profesional,” tegas Bupati.

Pernyataan ini bukan sekadar imbauan – melainkan standar minimal yang diharapkan dari seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Minahasa Selatan selama periode libur keagamaan berlangsung.

Surat Edaran Bupati Minahasa Selatan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN menjadi landasan hukum yang mengatur penerapan FWA selama masa libur. Regulasi ini membagi mekanisme kerja menjadi dua kategori tegas.

Perangkat daerah yang menyelenggarakan layanan esensial diwajibkan beroperasi penuh dengan skema 100% Work From Office (WFO). Tidak ada kompromi untuk unit yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Sementara itu, perangkat daerah di luar kategori esensial diperkenankan menerapkan kombinasi WFO dan Work From Home (WFH) secara terbatas. Penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik layanan masing-masing unit, bukan berdasarkan keinginan individu semata.

Pimpinan setiap perangkat daerah diinstruksikan untuk mengatur pembagian tugas dan jadwal kerja secara efektif – memastikan tidak ada celah yang menyebabkan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Bupati Franky Wongkar secara khusus mengingatkan seluruh ASN Minahasa Selatan untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pelaksanaan tugas secara fleksibel. Penggunaan platform digital, komunikasi daring, dan sistem layanan elektronik menjadi instrumen penting yang harus dimaksimalkan selama periode FWA berlangsung.

Teknologi bukan pelengkap – melainkan tulang punggung yang memungkinkan pelayanan publik Minsel tetap responsif, akuntabel, dan berkualitas meski ASN tidak sepenuhnya berkantor secara fisik.

Di atas semua mekanisme teknis, Bupati menekankan satu hal yang tidak bisa ditawar: disiplin dan integritas. Fleksibilitas kerja yang diberikan bukan berarti pelonggaran standar perilaku dan kinerja. Setiap ASN Minsel diharapkan tetap menjunjung tinggi etika pelayanan dan komitmen terhadap masyarakat dalam kondisi apapun.

Kebijakan FWA yang diterapkan Pemkab Minahasa Selatan selama libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H mencerminkan keseimbangan yang matang antara fleksibilitas kerja ASN dan keberlanjutan pelayanan publik yang prima. Dua kepentingan yang selama ini sering dianggap bertentangan, kini dikelola secara paralel melalui regulasi yang terukur dan bertanggung jawab.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan publik yang adaptif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat – bukan hanya saat hari kerja normal, tetapi juga di tengah libur panjang keagamaan sekalipun.

Yani Najoan

Biro Liputan Minahasa Selatan

Berita Terkait

Back to top button