Residivis Pencurian Ditangkap di Boltara, Polisi Amankan Uang Rp184 Juta
Tim Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara berhasil menangkap ST alias Sawal, residivis kasus pencurian yang diduga menggasak uang ratusan juta rupiah milik warga Desa Tote.

Residivis pencurian ditangkap di Boltara setelah polisi berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai milik seorang warga di Desa Tote, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Pelaku berinisial ST alias Sawal (40) yang dikenal sebagai spesialis pencurian akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Boltara setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kehilangan uang tunai dengan nilai fantastis mencapai Rp184 juta.
KBO Satreskrim Polres Boltara IPTU Rio Kaluara Sasuang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian uang tunai.
Menurutnya, setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
“Kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan uang tunai sekitar Rp184 juta,” ujar IPTU Rio, Rabu (11/03/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan petunjuk kuat yang mengarah kepada ST alias Sawal, seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa.
Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp100 juta yang disembunyikan di bawah lemari sepatu.
Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian yang dilaporkan oleh korban.
Selain itu, petugas juga menemukan Rp42 juta yang diakui pelaku telah disembunyikan di dalam timbunan pasir di belakang rumahnya.
Tak hanya itu, istri pelaku berinisial OT (37) juga menyerahkan bukti transfer melalui aplikasi perbankan BRImo senilai Rp42 juta yang diduga merupakan bagian dari uang hasil pencurian.
Dari hasil penyitaan, polisi berhasil mengamankan total Rp184.200.000 yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Selain uang tunai, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:
- dua unit telepon genggam
- satu unit mobil Daihatsu Sigra
Kendaraan tersebut diduga digunakan dalam aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku.
Saat ini ST alias Sawal telah diamankan di Mapolres Bolaang Mongondow Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Dengan tertangkapnya pelaku, aparat kepolisian berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menekan angka kriminalitas di wilayah Bolaang Mongondow Utara.
- Tim Resmob Polres Kotamobagu Tangkap Residivis yang Kembali Beraksi
- Ramadhan Fair Boltara 2026 Resmi Ditutup, Dorong UMKM dan Ekonomi Lokal Makin Tumbuh



