Boltim

Acuhkan Perintah Kapolri Untuk Menghentikan PETI, Kutai Surya Mining Diduga Tambah Excavator di Garini

BOLMORA.COM , BOLTIM – Pernyataan Wakapolda Sulut Brigjen Pol Drs. Bahagia Dachi, S.H., M.H. dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Selasa 11 Maret 2025 dalam konferensi pers terkait kejadian penembakan di Tambang Alason Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara untuk menghentikan seluruh kegiatan penambangan ilegal diduga tidak berlaku di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Padahal, pernyataan tersebut merupakan perintah langsung dari Kapolri dan Kapolda Sulut, bahwasanya tidak boleh ada lagi penambang ilegal di Sulut dalam bentuk apapun.

Hal ini dibuktikan dengan masih terus beraktivitasnya pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mengatasnamakan PT Kutai Surya Mining (KSM) di Blok Garini yang berada di wilayah administrasi Desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan.

Tampak Excavator milik PT Kutai Surya Mining melakukan aktivitas PETI di Garini

“Mereka masih terus beraktivitas, tadi saja mereka turun dari Garini menggunakan kendaraan Hardtop berwarna Hijau,” Ungkap Uyo Modeong, salah satu warga Buyat, Sabtu (15/3/2025) kemarin.

Pantauan Bolmora.com, kemarin sore pun tampak satu unit Excavator berada di depan rumah yang dijadikan mess para pelaku PETI ini. Diduga alat berat tersebut akan dibawa naik ke Kawasan Hutan Garini.

Perlu diketahui, aktivitas PT Kutai Surya Mining tersebut berada Kawasan Hutan Produksi (HP) Simbalang dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Gunung Surat.

“Ia, jika melihat koordinat yang kami terima dari laporan masyarakat, aktivitas mereka berada di Kawasan Hutan. Kami akan turun langsung untuk memastikan laporan tersebut,” Jelas Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit 2 Bolsel-Boltim Rizal Burase S.HUT saat dikonfirmasi Kamis 13 Maret 2025.

(RG)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button