Disdukcapil Boltim Musnakan e-KTP yang Rusak
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memusnakan sebanyak 8.000 lebih keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan cara dibakar. Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Disdukcapil Boltim melalui Plt Kasie Pengolahan dan Penyajian Data Abdillah Mauludin, Senin (18/3/2019).
Kepada wartawan Abdillah menjelaskan bahwa, pemusnahan e-KTP tersebut berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP Elektronik yang rusak dan invalid.
“Ada surat edaran dari kementerian ke seluruh Indonesia bahwa untuk KTP yang rusak dan salah cetak agar segera dimusnahkan,” terang Abdillah.
Menurut dia pemusnahan e-KTP dilakukan dengan dua tahap, yaitu pada bulan Desember 2018 dan Januari 2019.
“Tahap pertama dibakar pada bulan Desember sebanyak 3.143 keping, dan tahap kedua bulan Januari 2019 sebanyak 5.250 keping. Jadi jumlah total KTP yang dimusnakan sebanyak 8.393,” tuntasnya.
(ayax vay)



