✨Marhaban Ya Ramadhan 1447 H / 2026

Hukrim & Peristiwa
Trending

Di Duga Terjadi Pelanggaran HAM di PT KJL Kapitu

AY : Saya minta keadilan pak, tolong saya

Bolmora.com, MINSEL, KAPITU | Senin 16 Februari 2026. PT Kelapa Jaya Lestari (KJL) yang berada di Desa kapitu Kecamatan Amurang Barat Minahasa Selatan tidak melaksanakan perintah undang undang ketenaga kerjaan.

Kronologinya adalah, pada tanggal 15 Desember 2025 lalu korban AY yang bekerja di bagian seller PT KJL mengalami kecelakaan kerja dan hampir kehilangan tangan kanan korban….

Korban langsung di bawah ke rumah sakit GMIM kalooran Amurang untuk di tangani secara medis. Namun anehnya pada waktu perawatan, perusahan meminta korban yang bayar duluan dan nanti di ganti oleh perusahan.

Setelah selesai pengobatan korban kemudian meminta pengembalian perawatan yang di janjikan oleh PT KJL dengan di sertai bukti delapan kuitansi pembayaran, namun perusahan hanya membayar sejumlah empat kuitansi saja dan hingga saat ini tidak melunasinya. AY (korban) tersebut kemudian di rumahkan tanpa kejelasan nasib.

Sungguh miris kejadian tersebut mengingat sampai saat ini korban belum bisa melakukan kegiatan apa apa oleh karena masih dalam perawatan.

” Kita kasiang cuma mo minta keadilan….tolong akang pak, sampe skarang kita pe luka manucu kong ja kaluar nanah mo suka pigi rumah sakit pa dokter bedah kasiang mar so nyandak ada doi “. Ujar AY dengan wajah memelas.

Setelah mendapatkan informasi ini dari pihak korban AY, awak media kemudian berusaha menghubungi pihak perusahan dalam hal ini ibu Rina yang berposisi sebagai wakil HRD PT KJL. Namun ibu Rina mengatakan bahwa itu bukan tanggung jawabnya silahkan hubungi atasan saya pak Alvin sembari memberikan nomor telpon atasannya tersebut.

” Bagimana kwa pak, karyawan di suruh berobat ke rumah sakit malah pergi ke tukang urut “. Kilah Bu Rina dan langsung menutup telepon tanpa aba aba

Hal ini terasa aneh mengingat bahwa korban mengalami luka potong dan bukan keseleo.

Awak media kemudian menghubungi  Alvin HRD PT KJL namun beberapa kali , di hubungi, Alvin sebagai HRD PT KJL tidak pernah merespon baik lewat pesan WhatsApp maupun telepon.

Karena tidak di respon, awak media dan beberapa teman media juga LSM kemudian mendatangi PT KJL secara langsung di kantornya untuk mengkonfirmasi kejadian tersebut. namun oleh satpam di cegah dan mengatakan bahwa  Alvin  (HRD) tidak berada di tempat. Awak media kemudian kembali berusaha menghubungi HRD PT KJL (Alvin) lewat telepon dan pesan WhatsApp tapi tidak di balas atau di tanggapi.

Patut di duga PT KJL sengaja tidak merespon oleh karena tidak mau bertanggung jawab atas pelanggaran HAM terhadap karyawannya sendiri sehingga tidak berani mengkonfirmasi kejadian tersebut.

Padahal berdasarkan undang undang ketenaga kerjaan , perusahan wajib bertanggungjawab atas kejadian kecelakaan kerja di perusahannya

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa perusahaan harus:

– *Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat*
– *Memberikan pelatihan keselamatan kerja kepada karyawan*
– *Menyediakan alat pelindung diri (APD) yang memadai*
– *Melakukan investigasi dan melaporkan kecelakaan kerja kepada pihak berwenang*
– *Memberikan kompensasi dan pengobatan kepada korban kecelakaan kerja*

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, mereka dapat dikenakan sanksi dan denda. Selain itu, perusahaan juga dapat bertanggung jawab secara hukum jika terjadi kecelakaan kerja yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan perusahaan.

Perusahaan juga wajib mengikutsertakan seluruh karyawannya, baik karyawan tetap, kontrak, maupun harian lepas, dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada karyawan dalam bentuk:

– Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
– Jaminan Kematian (JKM)
– Jaminan Hari Tua (JHT)
– Jaminan Pensiun (JP)

Perusahaan harus mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran per bulan.
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, mereka dapat dikenakan sanksi dan denda.

Untuk hal ini AY memohon perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan khususnya instansi terkait yaitu , Dinas tenaga kerja Minsel, dan DPRD Minsel untuk mengevaluasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di PT KJL (Kelapa Jaya Lestari) Kapitu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button