Diduga Lakukan Penggelapan Motor, Warga Motoboi Diringkus Tim Resmob Polres Kotamobagu

BOLMORA.COM, HUKRIM — Tersangka (TSK) kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang berinisial MBI alias Buyu (32) berhasil diringkus Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Kotamobagu. Selasa, (3/12/19).
Penangkapan di pimpin oleh Katim Aiptu Alfret Laheba, itu bermula dari adanya laporan bahwa telah terjadi pencurian disalah satu warung internet (Warnet) yang berada di Kelurahan Kotobangon.
“Tim Resmob menerima laporan yang mana ada peristiwa penggelapan sepeda motor di warnet yang terletak tak jauh dari polres kotamobagu. Dan belum diketahui identitasnya,” kata Alfret
Menerima laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan pengembangan kasus dari hasil rekaman CCTV yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Tim Resmob langsung melakukan pengembangan untuk mencari pakaian yg digunakan pelaku saat melakukan aksinya yang sempat terekam CCTV,” jelas Alfret
Lanjut Alfret, dari hasil pengembangan kasus tersebut, tim resmob berhasil mengidentifikasi dan mendapatkan identitas TSK. Kemudian tim menerima informasi dari salah satu informan bahwa TSK sedang berada di desa bakan.
“Tim Resmob langsung bergerak cepat menuju ke tempat persembunyiannya, alhasil pada pukul 00:30 wita tim berhasil menangkap TSK di salah satu rumah milik warga desa bakan,” ujarnya
Setelah dikonfirmasi melalui pesan whatsapp (Wa) Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kotamobagu AKP. MUh. Fadli, S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut.
“TSK kami tangkap atas dasar laporan polisi: LP/1118/XII/2019/Res KTG,tgl 2 des 2019
dan telah kami gelandang ke polres untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain pelaku, tim resmob juga berhasil mengamankan barang bukti (Babuk) 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih, dengan nomor polisi kendaraan DB 2856 KS,” ungkapnya
(Nisar)