Kolaborasi Dengan Polres Kotamobagu, Satreskrim Polres Bolsel Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Mesin Tempel

0
Wakapolres Kompol didampingi Kasat Reskrim dan kasie Humas saat konferensi pers

BOLMORA.COM, BOLSEL – Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) berhasil mengamankan pelaku pencurian 2 mesin tempel di Desa Transpatoa, kecamatan Bolaang Uki.

Dimana pengungkapan kasus pencurian 2 mesin tempel 40 PK bermerek Yamaha tersebut, atas kolaborasi dari Satreskrim Polres Bolsel dan Polres Kotamobagu.

Kapolres Bolsel AKBP Ketut Suryana, yang diwakili Wakapolres Kompol Dadang Suhendra dalam konferensi pers menyampaikan, berdasarkan LP/B/ 75/ 1X 12022 dan LP/B176/ 1X 12022 /SPKT/Polres Bolaang Mongondow Selatan tanggal 28 Januari 2023.

“Berdasarkan dua laporan yang masuk di Polres Bolsel, tim Satreskrim berhasil membekuk pelaku di Kotamobagu,” ujarnya.

Lanjutnya, pada kasus pencurian mesin tempel ini pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku I.D (43) alamat Kotamobagu, RP (31) Dumoga Barat dan RM (37) dari Passi Barat.

“Saat diamankan ketiga pelaku ini tanpa perlawanan,” kata Wakapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolsel IPTU Vicky Tumembow SH mengungkapkan, kejadian pencurian 2 mesin tempel ini bersamaan, dimana di pesisir pantai Transportoa pada bulan Agustus 2022. 

“Satu mesin tempel 40 PK merupakan milik Bumdes Transpatoa, serta untuk satu unit lagi milik RFG warga Desa Popodu,” ungkapnya.

Barang bukti mesin tempel

Dikatakan, kasus ini terungkap setelah ketiga pelaku diamankan oleh Satreskrim berhasil mengamankan ketiga pelaku, dengan kasus yang sama yakni pencurian di wilayah Hukum Kotamobagu, Bolmong dan Bolsel.

“Saat dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Kotamobagu, dari pengakuan ketiga pelaku juga menjalankan aksi di Bolsel,” tuturnya.

“Maka pihak Polres Kotamobagu menghubungi  satreskrim Bolsel, dari situ pelaku mengaku pencurian mesin tempel di Desa Transpatoa,” tambah Kasat Reskrim.

IPTU Vicky Tumembow menjelaskan, saat pihaknya melakukan penyelidikan mendalam dimana pelaku menjual hasil curiannya di wilayah Bitung.

“Berkat informasi yang disampaikan Ketiga pelaku tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti mesin tempel di wilayah Bitung,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketiga pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama, untuk kedua tersangka RP dan RM ditahan di Polres Kotamobagu sedangkan ID di Mapolres Bolsel.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bolsel, guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP Subs. Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 hingga 10 tahun kurungan penjara.

Dalam konferensi pers dihadiri langsung oleh Wakapolres Kompol Dadang Suhendra, kasat Reskrim IPTU Vicky Tumembow SH, kasie Humas IPDA Arnold A Dien dan Anggota Satreskrim. (N.i)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini