Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Bolmong

Runway Bandara Loloda Rusak, Diduga Karena Aktivitas Tambang CV Indah Sari

BOLMORA.COM, BOLMONG — Aktivitas perusahaan tambang pasir milik CV Indah Sari, di Desa Lalow Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berdampak negatif pada pembangunan Bandar Udara (Bandara) Loloda Mokoagow.

Pasalnya, sebagian lintasan Runway Bandara diduga rusak akibat keluar masuknya kendaraan truk yang memuat material pasir besi milik perusahaan tersebut.

Kondisi ini pun mengundang perhatian masyarakat Desa Lalow yang sempat bereaksi akan menghentikan aktifitas pertambangan tersebut. Beruntung hal tersebut dapat direndam oleh Kepala Desa (Sangadi) Lalow Stendry Kastilong yang mengundang masyarakat serta pihak penanggung jawab CV Indah Sari di Balai Desa Lalow, Selasa (18/02).

Dalam pertemuan tersebut hadir pula Wakil Ketua DPRD Bolmong Sukron Mamonto, beberapa perwakilan masyarakat dan aliansi LSM Lolak, serta Penanggung Jawab CV Indah Sari Richard.

Sangadi Lalow Stendry mengaku masyarakat Lalow sudah bereaksi dan akan memboikot aktifitas perusahaan. Alasannya aktifitas perusahaan selain merusak runway bandara, juga telah mengeruk material di pesisir hingga mendekati lintasan aspal jalan dekat bandara.

“Ini tidak dibenarkan meski perusahaan memiliki izin namun dampak lingkungan dan sekitar harus dilihat juga,”ungkap Stendry.

Stendry mengaku, masyarakat Lalow sudah berkumpul dan bersiap menutup perusahaan, namun dirinya terlebih dahulu mengetahui informasi tersebut kemudian mengambil langkah untuk melakukan mediasi. 

“Mereka sudah berkumpul sejak pagi, tapi saya inisiatif hubungi perusahaan untuk mediasi dengan mereka,”kata dia.

Wakil Ketua DPRD Sukron Mamonto saat itu berjanji akan mengundang hearing pihak perusahaan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai penanggung jawab dikeluarkannya analisis lingkungan.

“Hasil pertemuan hari ini kita akan bahas nanti di rapat dengar pendapat dengan perusahaan dan instansi terkait, apalagi ini sudah merusak runway bandara,” ucap Sukron.

Sementara itu Penanggung Jawab CV Indah Sari Richard mengaku, mereka telah mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Sulut sejak 2018 silam, adapun kata dia, perusahaan sudah beroperasi sejak 2005. 

“Kita beroperasi sejak 2005, namun tidak selalu beroperasi karena beberapa faktor, terakhir izin kami diperpanjang tahun 2018 lalu, ” kata Richard.

Soal kerusakan runway bandara, Richard mengakui jika ada aktifitas keluar masuk milik perusahaan, namun kata dia, kerusakan juga terjadi karena adanya warga lokal yang mengambil material di perusahaan.

“Memang kerusakan disebut akibat kami, tapi ada juga warga lokal yang mengambil matrial menggunakan truk melintas lewat disitu, jadi ini tidak serta merta akibat masyarakat,”tutur dia.

Pada kesempatan tersebut Richard berjanji perusahaan akan memperbaiki runway yang sudah rusak dengan menimbun kembali. Sementara untuk aktivitas pengerukan material sendiri, akan dihentikan di pesisir yang mendekati jalan aspal dekat bandara. 

“Runway kita akan perbaiki dengan menimbun kembali, kalau soal menghentikan aktifitas kita tidak bisa, tapi kita tidak akan mengeruk matrial di pesisir dekat jalan aspal yang sudah dibangun,”aku Richard.

Sementara itu Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow saat dikonfirmasi perihal rusaknya runway nampak kaget. Yasti pun mengaku akan meminta Pemerintah Provinsi mencabut izin milik perusahaan.

 “Oh tidak bisa, itu nanti kita akan lapor ke pak Gubernur untuk segera cabut izinnya,”ungkap Yasti usai membuka kegiatan Bupati Cup Lapangan Yon Armed Bogani Kecamatan Lolak.

Menurut Yasti, hasil kesepakatan dengan pemerintah provinsi sebelumnya jika bandara telah selesai dibangun maka perusahaan harus keluar dari aktivitasnya.

 “Hasil kesepakatan sudah clear, kalau bandara sudah selesai mereka (perusahaan) harus keluar, tapi kalau runway sudah dibuat rusak kita harus segera laporkan untuk dicabut izinya,”tegas Yasti.

Sebelumnya Bupati Yasti sempat menghentikan sementara aktivitas CV Indah Sari, saat dirinya melakukan sidak pada perusahaan tersebut. Saat itu perwakilan CV Indah Sari tidak bisa menunjukan izin usaha miliki mereka. Namun penghentian aktifitas perusahaan tersebut tidak berlangsung lama, sebab sepekan setelah itu perusahaan menunjukan adanya perpanjangan izin  seluas 18 hektar juga tepat berada di dekat lokasi pembangunan bandara Raja Loloda Mokoagow.

Sebelumnya juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Bolmong, Abdul Latief melalui Kepala Bidang penataan, penataan, perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup dan peningkatan kapasitas, Adriana Ginoga, bahwa perusahaan dengan kapasitas produksi 15 ribu ton per tahun itu kerap melanggar apa yang menjadi kewajibannya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Selama beroperasi sekitar 10 tahun di Bolaang Mongondow, perusahaan tidak pernah menyampaikan laporan rutin secara berkala setiap Enam bulan ke DLH. Perusahaan tidak memiliki data hasil pemantauan kualitas air dan udara disekitar lokasi.

 “Perusahaan juga tidak memiliki izin penyimpanan limbah B3 sesuai dengan Permen LH nomor 18 tahun 2009 tentang tata cara pengelolaan limbah B3 dari bupati bolaang mongondow. Sehingga DLH tidak punya pegangan dalam melakukan fungsi pengawasan,” aku Adriana Ginoga.

Dari hasil temuan DLH selama melakukan pengawasan dengan turun langsung ke lapangan, selama beroperasi, ada dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan CV Indah Sari. DLH menemukan beberapa fakta di lapangan.

Yang pertama, dalam bidang lingkungan hidup:

Perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen lingkungan di lokasi kegiatan;

Perusahaan belum melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan dokumen lingkungan;

Perusahaan belum mendata jenis, volume dan sumber Limbah B3;

Perusahaan belum  memiliki tempat penyimpanan sementara Limbah B3 (TPS LB3).

Sementara untuk bidang pertambangan:

Ditemukan bahwa, perusahaan tidak memiliki kepala teknik tambang; perusahaan juga tidak pernah memasukkan laporan-laporan baik keselamatan, lingkungan, maupun hasil produksi; maintenance unit di luar workshop (daerah terbuka); lantai workshop tidak dibuat kompak;  tidak terdapat pengganjal ban yang sesuai standar (wheel choke) saat dump truck sedang dilakukan perbaikan; dan terakhir, perusahaan tidak ada oil trap.

Dari hasil temuan tersebut, diduga kuat, perusahaan beroperasi tidak berdasarkan standar lingkungan hidup sebagai mana diatur dalam Undang-undang nomor 32  tahun 2009 pasal 34 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.

“Sehingga sangat berpotensi terjadi pencemaran lingkungan,” ungkap Adriana.  

Di sisi lain, berdasarkan PP Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan pasal 48 ayat (3) menyatakan bahwa izin lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin usaha dan/atau kegiatan.

 “Jadi untuk pengajuan perpanjangan izin usaha, maka harus terlebih dahulu mengurus izin lingkungan. Baik itu UKL/UPL  atau AMDAL. Jika tidak ada izin lingkungan, maka pihak pemberi izin usaha tidak dapat menerbitkan IUP,” ujarnya.

Sayangnya, DLH Bolmong tidak memiliki arsip dokumen lingkungan milik perusaahaan CV Indah Sari. Pasalnya, menurut Adriana, izin lingkungan milik CV Indah Sari masih diterbitkan instansi yang saat itu bernama Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda). Sempat beberapa kali pindah kantor. Hingga pada akhirnya juga berubah nomeklatur menjadi DLH.

“Setahu kita, dokumen izin lingkungan dalam hal ini UKL/UPL itu ada. Kemungkinan ada di tumpukan berkas arsip di dalam karung. Kita belum sempat periksa. Tapi itu ada. Yang mengeluarkan saat itu masih Bapedalda,” kata Adriana. Begitu juga, saat turun lapangan, pihak perusahaan juga tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan izin lingkungan yang diterbitkan instansi terkait,” tandas Adriana.

(Agung)

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button