Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Hukrim & Peristiwa

Polisi Periksa Saksi Kasus Sengketa Tanah di Gogagoman, Perkara Sientje dan Stella Cs Masih Terus Bergulir di Polda Sulut

BOLMORA.COM, HUKRIM — Perkara kasus sengketa tanah di RT 25, RW 07, Lingkungan IV, Kelurahan Gogagoman Kotamobagu Barat, antara Sientje Mokoginta (Pihak Pelapor) dan Stella Cs (Terlapor) masih terus bergulir di Polda Sulawesi Utara.

Kali ini pihak pelapor (Sintje Mokoginta), melaporkan Stella Cs dengan tuduhan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah, berdasarkan laporan nomor: LP/541/XII/2020/SULUT/SPKT.

Pihak Sintje yang diwakili oleh Asa CB Saudale bersama kuasa hukumnya resmi melapor pada hari Senin, 7 Desember 2020 lalu.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Subdit Harda Ditreskrimsus Polda Sulut kembali melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi terkait.

Adapun saksi yang dimintai keterangannya, diantaranya yakni bapak Hi. Mukmin Mamonto, yang dianggap saksi kunci dalam penanganan kasus.

“Kedatangan kami, untuk memeriksa keterangan saksi berdasarkan laporan, ” singkat Kanit Jantje Untu, saat mengunjungi kediaman saksi di Jalan Kembang, Kelurahan Gogagoman. Rabu (13/01/2021).

Usai memeriksa saksi, Tim Penyidik Polda pun langsung turun melakukan pengecekan lokasi sengketa lahan yang berada di kompleks belakang Gereja GMIBM Dayanan RT 25/07 Link IV Gogagoman.

Diketahui sebelumnya, bahwa perkara sengketa tanah ini telah bergulir sejak tahun 2017, dan perkaranya pun masuk ke meja hijau tahun 2018 di Pengadilan TUN Manado (40/G/2017/PTUN.MDO). Kemudian lanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar (48/B/2018/PT.TUN.MK), hingga ke Mahkamah Agung RI.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 559 K/TUN/2018 tanggal 30 Oktober 2018, maka kasus sengketa lahan telah berkekuatan hukum tetap. 

Meski kasus ini sempat berlanjut ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI, pihak pelapor akhirnya memenangkan perkara, berdasarkan putusan nomor: PK/150 PK/TUN/2019.

Sehingganya, BPN Kotamobagu Provinsi Sulut resmi membatalkan dua belas sertifikat yang diduga bodong, dan mengesahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 98 Tahun 1978 milik pelapor, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu Nomor: 28/KEP-71.74-600/VII/2019 tentang pembatalan SHM.

(Wandy)

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button