Kajian Teknis IMB Kotamobagu Pindah ke-PUTR
BOLMORA, KOTAMOBAGU – Pengurusan kajian teknis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumya ditangani Dinas Tata Kota (Distakot) Kota Kotamobagu, kini sudah beralih di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kota Kotamobagu. Perubahan pengurusan tersebut, dikarenakan adanya pengisian struktur Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru.
“Terkait kajian teknis IMB yang dulunya ada di Distakot, kini sudah di Dinas PU dan Tata Ruang. Jadi, pemohon harus mengajukan blangko yang telah melewati proses dari Sintap, kelurahan/desa hingga kecamatan, baru kemudian ke Dinas PUTR untuk dikaji,” ungkap Sekretaris Dinas PUTR Sofyan Hatam, Selasa (17/1/2017).
Selain itu, pihaknya juga mengkaji garis sepadan terhadap jalan dan kesesuaian bangunan atau gedung dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Katanya, tidak ada peraturan yang berubah ketika urusan kajian IMB masuk ke Dinas PUTR.
“Jadi, yang paling penting itu adalah garis sepadan jalan. Jika berencana mendirikan bangunan atau gedung di ruas jalan utama, harus berjarak 18 meter dari tepi jalan. Untuk di bagian jalan lorong, harus berjarak sesuai dengan luas jalan lorong,” jelasnya.
Sofyan menambahkan, sangat penting juga yakni RTRW. Apakah sudah sesuai dengan rencana tata ruang atau tidak. Kalau tidak, maka dipastikan tidak akan mendapatkan IMB. Untuk durasi pembuatan kajian teknis, dijamin pengurusannya hanya memakan waktu tiga hari.
“Itu kalau lengkap dokumennya, dan para pihak berwenang mulai dari kepala seksi, kepala bidang, hingga kepala dinas tidak sedang dalam tugas luar,” tandasnya.(me2t)



