Bupati Tutup Kegiatan Latsar CPNS 2021 Kabupaten Bolsel
BOLMORA.COM, ADVERTORIAL – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru, resmi menutup Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) tahun 2021.
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Bupati Bolsel, Rabu (8/12/2021), turut dihadiri Sekda Marzanzius Arvan Ohy, Kepala BKPSDM Ahmadi Modeong, dan sejumlah kepala perangkat daerah di lingkup Pemkab Bolsel.

Dalam arahannya, bupati mengingatkan kepada para peserta Latsar agar mengedepankan disiplin, profesionalitas, integritas dan loyalitas sebagai calon abdi negara.
“Latsar ini sifatnya wajib, karena untuk memberikan pengetahuan demi pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika CPNS. Latsar juga sebagai pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasi agar mampu melaksanakan tugas dan peran dengan baik,” ujarnya.
Orang nomor satu di daerah religius ini juga menyakinkan para peserta bahwa tidak ada pekerjaan rumit yang tidak dapat diselesaikan.

Sebutnya, selama memiliki motivasi dan kemauan tinggi, tetap mampu memberikan dan menciptakan yang terbaik untuk daerah.
“Maka dari itu, kembangkan dan tunjukkan kualitas sebagai birokrat yang berdedikasi di lingkungan kerja, dan etos kerja yang dibarengi profesionalisme serta disiplin yang tinggi,” tegas Iskandar.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Bolsel Ahmadi Modeong mengatakan, pada 3 Januari 2021 mendatang para CPNS yang telah mengikuti Latsar akan dialihkan statusnya menjadi 100 persen PNS.
“Setelah nanti menjadi PNS seutuhnya, diharapkan mereka tidak gagal dalam menghadapi perkembangan teknologi, serta senantiasa meningkatkan kompetensi diri,” pungkasnya.

Diketahui, peserta Latsar berjumlah 150 orang, yang terdiri dari 149 peserta dari Pemkab Bolsel, ditambah dengan 1 peserta dari Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dan semua dinyatakan Lulus.
Adapun untuk setiap tahapan, para peserta mengikuti 18 hari pembelajaran secara virtual, yang bertempat di SKB. Kemudian 30 hari kegiatan habituasi dan aktualisasi, yang dilaksanakan di unit kerja asal, serta 3 hari terakhir mengikuti evaluasi aktalisasi, dilaksanakan di SKB.
(Advetorial/Nanda)



