Tak Sesuai Prosedur, Penerbitan Puluhan SKT di Dusun Enam Desa Lalow Dibatalkan
BOLMORA.COM, BOLMONG – Pemerintah Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong mengelar rapat pembatalan Surat Keterangn Tanah (SKT).
Rapat yang digelar di Badai Desa Lalow, Senin (23/12/2019) tersebut, dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Veymi Makaadow, dan dihadiri oleh mantan Pjs Kepala Desa Lalow, Zakaria Damopolii, Kepala Desa lalow Devinitif Stenri Kastilong, Sekretaris Desa, sejumlah aparat desa, tokoh masyarakat kepala dusun enam Djamal Dilapanga, dan puluhan masyarakat dusun enam kopleks Tanjung Ompu.
Ketua BPD lalow Veymi Makadow, saat membuka rapat mengatakan, rapat atau pertemuan itu diadakan karena ada pengadaan dan penerbitan SKT tidak sesuai prosedur yang terjadi di dusun enam Desa Lalow.
“Maksud pertemuan ini sehubungan dengan penerbitan SKT yang tidak sesuai prosedur. Sehingga, di sini kita cari solusi agar tidak ada yang dirugikan dan tidak ada pula yang diutungkan,” katanya.
Sementara, mantan Pjs Kepala Desa Lalow Zakaria Damopolii, yang telah mengeluarkan SKT membenarkan permasalahan SKT yang tidak sesuai prosedur.
“Sehubungan dengan penerbitan SKT, sebenarnya saya tidak mau menerbitkannya, namun ada desakan. Makanya, hari ini sekitar 60-an SKT yang terbit tidak sesuai administrasi dan registrasi desa saya nyatakan dibatalkan,” ungkapnya.
Sayangnya, dia tidak menyebutkan siapa oknum yang mendesaknya untuk menerbitkan SKT tersebut.
“Nanti, SKT-nya akan diperbaiki sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Zakaria.
Kepala dusun enam Desa Lalow Jamal Dilapanga yang hadir dalam pertemuan tersebut membenarkan bahwa dirinya dan Pjs kepaka desa bersama-sama menerbitkan SKT.
“Kami tidak keberatan jika memang perebitan SKT tidak sesuai prosedur. Saya mendukung pembatalan SKT-SKT tersebut. Ini juga demi kempentingan masyarakat agar tidak tersankut hukum,” sebutnya.
Kepala Desa Lalow Stendri Kastilong, dalam kesempatan itu memgatakan, pembatalan puluhan SKT ini dilakukan karena penerbitannya tidak melalui register dan kearsipan desa.
“Adapun alasan pembatalan SKT, karena tidak sesuai dengan hukum administrasi. Kenapa saya bilang tidak sesuai?, karena penerbitan SKT tersebut tidak keluar melalui sekretaris desa yang notabene adalah pengelola administrasi di desa,” terangnya.
Selain itu lanjutnya, nomor yang keluar pada SKT tidak sesuai dengan nomor registrasi surat sebagaimana yang dikeluarkan oleh sekretaris desa.
“Makanya pada hari ini, pasca saya dilantik, saya mengusulkan untuk segera menggelar pertemuan guna membatalkan SKT di dusun enam, bahkan di Desa Lalow pada umumnya, yang telah dikeluarkan oleh Pjs kepala desa,” tandas Stendri.
Dia menjelaskan, pihaknya melakukan pembatalan administrasi SKT, namun objek tanah tidak dilakukan pembatalan, karena tanah tidak bisa dipindah-pindah.
“Nantinya akan kami akan melakkan penataan kembali agar permasalahan tanah di dusun enam tanjung Ompu tidak menjadi konflik antar sesama warga ataupun Desa Lalow pada umumnya. Sehingga pada hari ini, saya sebagai kepala desa devinitif bersama aparat desa, mengundang masyarakat dan sejumlah pihak untuk menyaksikan pembatalan SKT,” pungkasnya.
Pembatalan SKT tersebut dituangkan dalam berita acara, yang disaksikan oleh para perangkat desa, tokoh masyarakat, puluhan masyarakat dan sejumlah pihak yang diundang.
Berita acara tersebut ditandatangani oleh mantan Pjs Kepala Desa Lalow Zakaria Damopolii, kepala Desa Lalow Devinitif Stendri Kastiling, Ketua BPD Lalow, dan mengetahui Camat Lolak.
(Agung)



