Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Bolmong

Pemkab Bolmong Seriusi Isu Penerbitan SKT oleh Oknum Sangadi

BOLMORA, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolmong menseriusi soal isu adanya surat kepemilikan tanah (SKT) lahan milik negara yang disinyalir dikeluarkan oleh salah oknum sangadi.

Asisten I Setda Bolmong Christofel Tito Kamasaan, menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.

“Akan dipidana jika ada sangadi yang mengeluarkan SKT tanah milik negara,” tegasnya, saat bersua denganawak media ini, Jumat (8/12/2017).

Dijelaskan, kalaupun masih ada sisa lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang akan dialokasikan untuk perluasan pemukiman warga, maka harus ada permohonan.

“Nantinya, permohanan tersebut langsung ke bupati. Apalagi lahan masih luas. Kalaupun ada permasalahan, mari kita bicara untuk mencari solusinya,” imbuh Kamasaan.

Terkait iytu juga, pastinya pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) tidak akan mengeluarkan sertifikat bagi tanah negara.

“Batas tanahnya harus jelas, jika akan dilakukan pengurusan sertifikat. Terutama batas-batas tanah, seperti batas bagian timur di mana, dan utara berbatasan dengan siapa. Semuanya ini harus lengkap,” sebutnya.

Kamasaan menilai, ke depan perlu ada pengukuran kembali lahan milik pemerintah.

“Harus ada pengukuran, untuk mengetahui di mana tanah milik pemerintah daerah yang akan segera digunakan, maupun yang belum. Sehingga, untuk sementara warga bisa memakainya. Tapi, warga hanya sebatas untuk menggarap lahan saja, bukan memiliki,” pungkasnya.(tr1/gnm)

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button