
BOLMORA.COM, SULUT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara, dengan mengundang, Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota, pengawas kecamatan, desa, kelurahan dan stakeholder terkait menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, Senin (20/11/2023) di Hotel Peninsula Manado.

Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut, Aldrin Arthur Christian disambutannya mengatakan, pada tanggal 28 November 2023 akan memasuki tahapan kampanye
“Tentunya kami sebagai Bawaslu Sulut,
Kabupaten/kota bertugas untuk memfasilitasi tugas-tugas pemilu. Untuk memfasilitasi baik secara teknis dan administrasi tidak terlepas dari semua pihak demi menjaga proses demokrasi yang sementara berlangsung. Kami secara bersama-sama memastikan pelaksanaan pemilu sesuai dengan aturan yang ada,” ucap Christian.
Untuk itu ajak Christian jangan segan-segan memberika masukkan bahkan kritikan.
“Kiranya ini boleh menjadi pengingat bagi kita semua baik provinsi, kabupaten/kota agar terus bersinergi.
“Tentunya ini sebagai informasi dan harapan bersama untuk kemudian memastikan mengawal proses demokrasi,” tutup Christian.
Sementara disampaikan Komisioner Bawaslu, Steffen Linu bahwa juga disambutan bahwa metode pengumpulan data Bawaslu Sulut diapresiasi Bawalu RI.
“Karena metode yang kita gunakan pada saat pengumpulan data sebelum kita memberikan himbauan kepada partai politik diapresiasi Bawaslu RI,” ucap Linu.
Apresiasi Bawaslu RI terhadap Bawaslu Sulut dengan alasan karena Bawaslu Sulut merupakan satu-satunya didalam memberikan himbauan kepada partai politik maupun para calon, dilampirkan juga data sebenarnya yang dikumpulkan secara berjenjang.
“Bahwa Bawaslu mampu menyatakan kepada partai politik, dalam melakukan pengawasan maupun pendataan itu turun langsung ke lokasi,” sebut dia.
Komisione Steffen Linu juga di kesempatan itu menyebutkan total Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang diturunkan oleh Satpol PP dan partai politik itu sendiri di Sulut berjumlah 11.479 atau sekitar 88,7 persen.
“Ini artinya membuktikan bahwa surat himbauan yang disampaikan oleh Bawaslu secara berjenjang bisa dipatuti dan ditaati oleh partai politik maupun calon. Dan ini adalah bentuk keberhasilan kerja kolektif kita semua. Ini juga bisa membuktikan bahwa pengumpulan data secara berjenjang terlaksana dengan maksimal,” terang Linu.
Selain itu juga Linu menyebutkan beberapa hal yang disampaikan oleh Bawaslu RI yaitu, pengawasan konten di media sosial, patroli kawal hak pilih, melakukan register di aplikasi “Jari Mu Awasi Pemilu”.
“Akan kami laporkan secara langsung kepada Bawaslu RI,” tutup dia.
Sedangkan Doni Rumagit juga Komisioner Bawaslu Sulut disambutan mengingatkan bahwa setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tugas dan tanggung jawab pengawas sangat berat.
“Mulai terasa saat ini publik atau masyarakat banya menyoroti kerja-kerja kita. Mulai pasca penertipan alat peraga kampanye atau alat peraga sosialisasi, publik mulai bertanya kenapa bawaslu pilih kasih, kenapa masih ada baliho-baliho yang lain yang tidak ditertibkan, sasaran kepada kita. Padahal kan kita sudah bekerja maksimal,” kata Rumagit.
Rumagit pun menghimbau agar panwas yang tersebar di Sulut harus mampu menjawab pertanyaan publik.
Rumagit pun mengungkap kewenangan Bawaslu yang teruang dalam Undang-Undang nomor 7 PKPU.
Disambutannya juga Rumagit menyentil soal kejahatan demokrasi seperti politik uang, hoax, politisisasi SARA dan netralisasi Aparat.
Diketahui, Rakor tersebut dihadiri langsung Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh beserta para Kepala Bagian tiap Divisi di Bawaslu Sulut juga para staf.
(Jane)