Kotamobagu

Disdukcapil Kota Kotamobagu Dipadati Warga

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU — Tak seperti hari biasanya, pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu pada hari ini mengalami peningkatan pelayanan.

Menurut Kepala Disdukcapil Kotamobagu Virginia Olii, meningkatnya pelayanan tersebut disebabkan banyaknya para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengurus sejumlah dokumen sebagai persyaratan CPNS tahun 2019.

“Iya, saat ini memang pelayanan meningkat, karena banyaknya para pelamar CPNS yang melakukan legalisir KTP, kartu keluarga, akta lahir serta ada juga yang datang untuk membetulkan nama di KTP yang tidak sesuai dengan dengan akta lahir dan kartu keluarga, itu semua kami penuhi dan ditindaklanjuti,” ujar, Senin (11/11/2019).

Dirinya mengatakan, meningkatnya kunjungan ini dinilai masih dalam tahap wajar, olehnya pelayanan belum ada penambahan waktu ekstra. 

“Seperti biasa, pelayanan tetap kami buka mulai pukul 08:00 WITA sampai pukul 16:00, beda dengan pengurusan KTP untuk persyaratan ke TPS beberapa waktu lalu, hingga harus menambah kanopi untuk pelayanannya,” terang Virginia.

Meski demikian lanjut Virginia, jika memang sewaktu-waktu terjadi peningkatan, maka pihaknya akan menambah  pelayanan ekstra diluar jam kerja. 

“Kecuali membludak, bisa saja kami melakukan pelayanan ekstra di hari sabtu, tapi saat ini kami nilai masih bisa ditanggulangi,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, untuk persyaratan pengurusan sejumlah dokumen tersebut masih seperti biasa, sesuai prosedur yang berlaku selama ini.

“Tetap sesuai prosedur, misalnya untuk pengurusan KK harus ada pengantar dari kelurahan. Namun saat ini pengurusan KK sudah format baru, karena ada ketambahan kolom golongan darah dan kolom untuk tanggal perkawainan dan nomor akta nikah.  Jadi, untuk pengurusan kartu keluarga baru harus melampirkan buku nikah, karena akan kami lihat itu nomor dan tangal perkawinan,” jelasnya.

Sedangkan untuk penggantian KTP tambahnya, harus disertakan dengan aslinya. 

“KTP aslinya harus dibawa, karena itu akan kami musnahkan. Untuk KTP rusak juga kamu layani yang penting fisiknya masih ada tetap kami ganti, kalo hilang tentunya harus disertai dengan surat keterangan hilang dari kepolisian dan semua pengurusan dokumen tidak dipungut biaya sama sekali. Namun jika ada oknum pegawai yang memungut biaya maka akan saya beri sanksi tegas, karena saya bisa monitor lewat CCTV, apalagi yang lalu kita menerima penilaian terbaik dari Ombudsman karena hal ini,” tutupnya.

(**/Me2t)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button