Regional

Aparat Polres Tomohon Diduga Jemput Paksa Wartawan Manado Post Gegara Beritakan Maraknya Aktivitas Judi Togel

BOLMORA.COM, TOMOHON – Peristiwa tak mengenakan dialami seorang wartawan Biro Tomohon. Adalah Julius Laatung, yang kesehariannya bertugas sebagai Biro Manado Post di Kota Tomohon.

Pada Sabtu (29/10-2022), sekitar pukul 15.00 WITA, diduga Julius dijemput paksa aparat Polres Tomohon di kediamnnya, tepatnya di Perumahan Griya Bangun Lestari 2, Kekurahan Lansot, Tomohon Selatan.

Penjemputan oleh aparat Polres Tomohon diduga terkait pemberitaan yang dimuat di Koran harian Manado Post edisi Rabu 18 Oktober 2022, dengan judul (Togel Diduga Kembali “Subur” di Wilhum Polres Tomohon). Hal ini dibenarkan oleh istri Julius Laatung, Maya Tumewu.

Kepada puluhan wartawan Biro Tomohon, Maya mengungkapkan bahwa suaminya dijemput tanpa diberikan kesempatan untuk ganti pakaian. Bahkan saat dipanggil untuk ikut bersama, para oknum aparat Polisi sempat meminta handphone milik Julius, tapi tak diberikan.

“Suami saya langsung disuruh cepat naik ke mobil mereka, dan langsung meminta kunci mobil miliknya. Sebagai istrinya tentu kami syok, karena menduga suami saya telah melakukan tindak kriminal,” tutur Maya.

Sementara, Julius Laatung saat dikonfirmasi para wartawan mengaku dirinya sempat kaget, karena tanpa ada surat panggilan atau surat perintah langsung menyuruhnya ikut ke kantor Polres Tomohon.

“Saya juga tidak diberikan kesempatan untuk ganti pakaian. Padahal, sesuai aturan dan Undang-Undang Pers, bukan begini caranya jika mereka ingin melakukan konfirmasi terkait pemberitaan saya,” ungkapnya.

Julius merasa dipaksa untuk melakukan konfirmasi oleh para petugas kepolisian di Mapolres Tomohon.

“Padahal kalau untuk konfirmasi soal pemberitaan, bisa dilakukan secara baik-baik di rumah saya. Tapi karena dijemput untuk melakukan konfirmasi di kantor Polres, makanya keluarga saya merasa jika saya ditangkap terkait perbuatan kriminal,” jelasnya.

Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito, SIK, saat dikonfirmasi awak media menapik jika hal itu tak ada. Kata dia bahwa wartawan tersebut sudah pulang dan hanya miss komunikasi saja.

“Soal itu sudah diselesaikan. Unit Reskrim Polres Tomohon hanya ingin minta informasi soal judi Togel. Kalau benar ada, akan ditertibkan dan dibubarkan. Tapi, salahnya malah diundang ke kantor. Jadi, kesannya seakan dia ditangkap,” tepisnya.

Hal ini pun mengundang reaksi para wartawan di Kota Bunga itu. Terry Wagiu, yang juga Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tomohon mengatakan, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.

“Nah, kami sangat menyayangkan apa yang dialami oleh rekan kami. Kenapa ketika wartawan memberikan informasi, justru wartawannya yang dijemput di rumah. Ini kan aneh, dan patut dipertanyakan, ada apa dengan Polres Tomohon,” ujarnya.

Harusnya Polres Tomohon bersyukur atas informasi yang disampaikan, bukan melakukan penjemputan paksa terhadap wartawan tanpa memperhatikan prosedur.

“PWI Tomohon menilai, ini merupakan kriminalisasi terhadap kami sebagai wartawan. Sama sekali tidak sesuai prosedur,” tandas Terry.

Untuk itu, PWI Tomohon mengecam tindakan pihak Polres Tomohon yang dinilainya mengintervensi tugas wartawan.

“Sikap PWI Tomohon tegas, meminta Kapolda Sulut untuk mengevaluasi kinerja Polres Tomohon, kalau perlu mencopot Kapolres Tomohon,” tegas Terry.

Ketua PWI Tomohon, John Paransi, dalam keterangannya menegaskan, aparat kepolisian sebagai penegak hukum harus benar-benar memahami tugasnya sesuai prosedur hukum. Agar, tidak terjadi masalah inprosedural, sehingga terkesan sewenang-wenang memanggil seseorang secara paksa. Bahkan, memakai kuasa kewenangan kepolisian dengan mengabaikan tahapan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Tindakan seperti ini yang mencoreng dan merusak nama baik institusi, dan semakin menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Kami minta kepada Pak Kapolda Sulut untuk memberi sanksi terkait hal ini. Yang mana, para oknum anggota Polres Tomohon telah melakukan tindakan yang salah. Tindakan ini hanya mempermalukan lembaga kepolisian di mata masyarakat,” pungkasnya.

(*/Gnm)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button