Kunjungi KASN, Komisi I DPRD Sulut Minta Kembali Surati Pemkot Bitung
BOLMORA.COM, SULUT- Tindak lanjut dari serap aspirasi Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang disampaikan JPT Pratama yaitu Robert R Wongkar (Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Give R Mose (Kepala Dinas Sosial Pemerintah), Selasa (16/1/2024) lalu, dipimpin Rasky Mokodompit sebagai Ketua Komisi I langsung bertandang di kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Adapun kunjungan Komisi I, Rabu (17/1/2024) agar KASN dapat menindaklanjuti kasus ini secepatnya dan mengirimkan kembali surat penegasan rekomendasi kedua untuk pemerintah kota Bitung.
Surat KASN ke Pemkot Bitung untuk kedua kalinya itu terkait Robert R. Wongkar dan Give R. Mose sebagai JPT Pratama di Kota Bitung yang ditujukan langsung ke Walikota Bitung dimana dalam hal ini Surat Penegasan atas tindak lanjut dari surat pertama yang KASN kirimkan.
Berdasarkan pengalaman kasus serupa, ada sekitar 650 kasus dan semua ASN yang Non Job tersebut dikembalikan Jabatannya kembali ke posisi semula.
Untuk diketahui, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 7 September 2023 nomor surat B-3392/JP.01/09/2023 sehubungan perihal dugaan pelanggaran sistem merit dan demosi di Lingkungan Pemerintahan Kota Bitung.
Surat KASN tersebut mencatatkan berdasarkan Pasal 31 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan dalam melaksanakan tugas, KASN dapat melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam Kebijakan dan Manajemen ASN pada instansi pemerintah maka bersama ini disampaikan laporan.
Dari hasil pengawasan KASN menuliskan bahwa pada tanggal 27 Juli 2023 bertempat di Kantor Walikota Bitung telah dilakukan klarifikasi terkait dengan laporan pengaduan tersebut yaitu dengan
Walikota Bitung, Kepala BKD, Kepala Bagian Hukum dan tiga orang pelapor.
Bahwa inti dari laporan pengaduan tersebut yaitu tiga orang JPT Pratama yaitu atas nama Robert R Wongkar (Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Give R Mose (Kepala Dinas Sosial Pemerintah) Sonny Sephiel Wenas (Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian).
Ketiga Pejabat Pimpinan Pratama tersebut ditugaskan di Instansi Pemerintah Dewan Selesaikan Permasalahan Rakyat (Dewan Sepakat) dalam jabatan sebagai anggota sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Bitung Nomor :
800/953/WK tanggal 4 November 2021 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah Dewan Selesaikan Permasalahan Rakyat (Dewan Sepakat).
Bahwa adanya ketidakjelasan status jabatan sebagai Anggota Dewan Selesaikan Permasalahan Rakyat (Dewan Sepakat).
Selain itu juga terdapat informasi yang menyebutkan posisi Anggota Dewan Selesaikan Permasalahan Rakyat (Dewan Sepakat) termasuk dalam jabatan yang setara Eselon II atau bukan dan Peraturan terkait dengan struktur organisasi dan tugas pokok fungsi instansi Pemerintah Dewan Selesaikan Permasalahan Rakyat (Dewan Sepakat) belum terbentuk atau belum disahkan oleh Pemerintah Kota Bitung;
Bahwa atas dasar tersebut di atas Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor Surat 31487/B-AK.02.02/SD/F/2022 tanggal 19 September 2022 Perihal Penyelesaian Permasalahan Pemberhentian JPT Pratama di
Lingkungan Pemerintah Kota Bitung yang pada intinya adalah bahwa pengembangan karier PNS merupakan hal penting yang harus dipastikan dalam pelaksanaan Manajemen ASN di seluruh Instansi Pemerintah.
Bahwa pelaksanaan pemberhentian PNS dari JPT Pratama dengan alasan karena ditugaskan secara penuh diluar JPT sebagaimana yang dilakukan
oleh Pemerintah Kota Bitung berpotensi tidak sesuai dengan asas penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN yakni asas kepastian hukum yang memiliki pengertian bahwa dalam setiap penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan untuk melakukan pembatalan pengangkatan ke dalam jabatan Anggota Dewan DP3 SEPAKAT karena jabatan tersebut bukan merupakan jabatan ASN yang pada kenyataannya dapat dilihat pada Data Kepegawaian Nasional bahwa jabatan PNS dimaksud saat ini adalah Jabatan Pelaksana.
Berdasarkan hal dimaksud agar kiranya dikembalikan kedalam jabatan semula yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Bahwa setelah KASN melakukan klarifikasi dan pengumpulan data maka diperoleh hal hal sebagai berikut yaitu jabatan Dewan Selesaikan Permasalahan Rakyat (Dewan Sepakat) belum sah secara hukum dan belum dilaksanakan di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung.
Bahwa sesuai dengan hasil klarifikasi terhadap tiga pelapor tersebut tidak ditemukannya tugas dan fungsi sesuai dengan Jabatan Dewan Selesaikan Permasalahan Rakyat (Dewan Sepakat).
Diketahui Anggota DPRD Sulut dari Komisi I adalah Rasky Mokodompit, Hendry Walukouw, Melky Pangemanan, Hilman Idrus, Herold Kaawoan dan dari Komisi II yaitu Rocky Wowor dan Kristo Lumentut juga turut mendampingi Sekretaris DPRD Sulut, Sandra Moniaga.
(*/Jane)