Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Politik

Komisi III Rekomendasikan Akses Jalan Dibuka, MSM Target Rampungkan Perbaikan Jalan 5 Bulan, BPJN Pastikan Lakukan Pendampingan

BOLMORA.COM,SULUT – Komisi III DPRD Sulawesi Utara (Sulut) merekomendasikan warga Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, untuk membuka akses jalan yang selama ini diblokir.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), David Sompie, berjanji melanjutkan negosiasi terkait ganti untung lahan warga serta memperbaiki jalan eksisting milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).

Rekomendasi tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulut yang kembali digelar pada Selasa (2/6/2026).

Rapat ini menjadi upaya lanjutan mencari solusi atas polemik pemblokiran jalan di kawasan konsesi PT MSM/TTN yang hingga kini belum menemukan titik temu.

RDP dihadiri Koordinator Komisi III yang juga Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, Asisten II Bidang Perekonomian Pemprov Sulut Jemmy Ringkuangan, Direktur Utama PT MSM/TTN David Sompie, pihak BPJN Sulut, serta perwakilan warga.

Terdapat tiga persoalan utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut, yakni pemblokiran jalan oleh warga, tuntutan ganti untung atas lahan yang akan digunakan perusahaan, serta rencana tukar guling jalan perusahaan dengan jalan eksisting pada ruas Jalan Nasional Girian–Likupang.

Komisi III DPRD Sulut bersama Pemprov Sulut menilai penyelesaian persoalan harus mengedepankan dialog. Karena itu, warga diminta membuka akses jalan sambil proses negosiasi antara perusahaan dan masyarakat terus berjalan.

Sementara itu, Dirut PT MSM/TTN David Sompie menegaskan pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan warga terkait nilai ganti untung lahan.

“Sampai sekarang kami tetap intens bertemu warga membahas ganti untung. Keinginan warga berada di kisaran Rp2 juta sampai Rp5 juta per meter, sementara kemampuan perusahaan Rp250 ribu per meter dan angka itu sudah di atas nilai appraisal,” kata Sompie.

Meski negosiasi masih berlangsung, Sompie memastikan perusahaan akan mengambil langkah konkret dengan memperbaiki jalan eksisting sembari menunggu proses legalitas tukar guling jalan selesai.

“Perbaikan akan dilakukan sesuai standar Balai Jalan Nasional dan ditargetkan selesai dalam waktu sekitar empat bulan,” jelasnya.

Di sisi lain, BPJN Sulut menyatakan proses tukar guling jalan telah dikomunikasikan dengan Kementerian PUPR. Kepala BPJN Sulut, Handiyana, mengatakan koordinasi terus dilakukan agar proses tersebut dapat segera terealisasi.

Selain itu, Kepala Satuan Kerja Wilayah I BPJN Sulut, Ringgo Radetyo, menegaskan pihaknya akan melakukan pendampingan teknis terhadap pekerjaan perbaikan jalan.

Menurutnya, pendampingan tersebut penting untuk memastikan kualitas konstruksi, keamanan pengguna jalan, dan standar pekerjaan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

(*/Jane)

Jane

Wartawan yang suka traveling ini bertugas di Liputan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button