Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Bolmong

Bocah 9 Tahun di Bolmong Cabuli Anak yang Masih Berusia 4 Tahun

BOLMORA.COM, BOLMONG – Perda Kabupaten Layak Anak mendesak untuk diwujudkan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Adanya Perda tersebut akan menjadi payung hukum bagi penindakan kasus kekerasan dan cabul terhadap anak di Bolmong. Sebab, dua kasus tersebut sangat menonjol di Bolmong.

Kasus di Bolmong bisa dibilang sudah pada taraf yang mengkhawatirkan. Beberapa hari lalu, sebuah tempat di Bolmong heboh dengan kasus cabul unik. Seorang bocah berusia 9 tahun mencabuli anak yang baru berusia 4 tahun. Besar kemungkinan pemicunya berawal dari media sosial (Sosmed).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bolmong Farida Mooduto mengatakan, kasus itu sementara ditangani pihaknya.

“Korban sudah melapor ke polres Kotamobagu,” kata dia.

Dikatakan Farida, kasus cabul anak marak di Bolmong hingga perda tersebut sudah sangat mendesak. Perda itu tidak diselesaikan oleh anggota dewan debelumnya.

“Kami berharap perda itu bisa diselesaikan oleh dewan periode saat ini,” imbuh farida.

(Agung)

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button