Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Bolmong

Lagi, Dua ASN Bolmong Dijatuhi Sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat

BOLMORA, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolmong kembali memberhentikan dengan tidak hormat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang indisipliner. Mereka masing-masing Inge Juwita Potabuga, pangkat pengatur muda tingkat I, golongan IIb, staf di kantor Camat Lolak, dan Arifin Potabuga, pangkat pengatur muda golongan IIb, staf di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datoe Binangkang.

Selain itu, dua ASN lainnya juga dijatuhi sanksi disiplin, yakni Iswanto Ismari, pangkat pembina tingkat I, golongan IVb, staf di kantor Sekretariat daerah, diberikan sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah, karena akumulasi ketidakhadiran di kantor mencapai 30 hari, dan Rustanto Sugeha, pangkat pengatur, golongan IIc, staf di Dinas Pehubungan diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun,karena  akumulasi tidak masuk kerja sudah mencapai 27 hari.

Pembacaan surat keputusan (SK) penjatuhan sanksi disiplin kepada para ASN itu dibacakan oleh Kepala Seksi (Kasie) Disiplin dan Penghargaan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rahmat Irwansyah Makalalag,  usai upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2017, di halaman Kantor Bupati Bolmong, Senin (2/10/2017).

Pun keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Dan apabila tidak ada keberatan, maka keputusan ini mulai berlaku pada hari kelima belas terhitung tanggal ASN yang bersangkutan menerima keputusan tersebut.

Sementara itu, Kepala BKPP Bolmong Hamri Binol, dihubungi BOLMORA.COM mengatakan, pemberhentian dua ASN tersebut berdasarkan keputusan Bupati Bolmong  tahun 2017 tentang pemberhentian tidak dengan hormat, yang mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2017.

“Penjatuhan sanksi ini berdasarkan laporan masing-masing pimpinan OPD, kemudian diitindak lanjuti dengan sidang kepegawaian,” ungkap Hamri, melalui via seluler, siang tadi.

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, dua PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat telah melakukan perbuatan berupa pelanggaran tidak melaksanakan tugas kedinasaan atau tidak masuk kantor.

“Perbuatan tersebut melanggar PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, pasal 3 angka 11, yakni masuk kerja menaati kententun jam kerja,” pungkasnya.(mg2/gnm)

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button