Workshop Dinas Kominfo Sulut, KPK Dorong Komunikasi Publik Jadi Senjata Lawan Korupsi

BOLMORA.COM,SULUT – Informasi publik tidak boleh berhenti sebatas publikasi. Jika dikelola secara terbuka, mudah dipahami dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, komunikasi publik dapat menjadi instrumen penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi di daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam workshop kolaborasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), bertajuk “Pemanfaatan Layanan Komunikasi Publik untuk Pencegahan Korupsi di Pemerintahan Daerah”, yang digelar di ruang Tumbelaka kantor Gubernur, Manado, Rabu (19/8/2026).
Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, menegaskan pengelolaan komunikasi dan informasi publik secara strategis dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat.
Lebih dari itu, komunikasi publik juga mampu memperkuat keterbukaan, pengawasan serta partisipasi masyarakat.
“Komunikasi publik bukan sekadar menyampaikan informasi mengenai apa yang sudah dikerjakan pemerintah. Jika dikelola secara optimal, komunikasi publik dapat menjadi instrumen penting dalam membangun budaya antikorupsi, memperluas edukasi publik, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi,” ujar Yuyuk.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital telah mengubah pola hubungan pemerintah dengan masyarakat. Publik kini memiliki ruang yang semakin luas untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan melalui berbagai kanal informasi.
Karena itu, kanal komunikasi pemerintah, baik media sosial maupun website, harus dikelola berdasarkan kebutuhan masyarakat dan tidak semata-mata menjadi ruang untuk menampilkan aktivitas maupun capaian pemerintah.
Yuyuk menilai pesan antikorupsi akan lebih efektif jika dibangun melalui jejaring bersama pemerintah daerah dan para pengelola komunikasi publik.
“KPK ingin membangun jejaring bersama pemerintah daerah, khususnya Provinsi Sulawesi Utara, dan para pengelola komunikasi publik agar informasi mengenai integritas, transparansi, pelayanan, dan pencegahan korupsi dapat dikomunikasikan secara konsisten serta relevan dengan kondisi di masing-masing daerah,” tuturnya.
Diapun menambahkan, penguatan komunikasi publik harus berjalan seiring dengan penerapan nilai-nilai antikorupsi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari melalui JUMAT BERSEPEDA KK, yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras.
“Kami berharap workshop ini tidak berhenti pada berbagi pengetahuan, tetapi dapat menghasilkan gagasan dan langkah konkret yang dapat diterapkan dalam pengelolaan komunikasi publik di daerah,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, mengatakan tantangan komunikasi publik di era digital tidak lagi sekadar bagaimana pemerintah menyampaikan informasi, tetapi bagaimana memastikan informasi tersebut relevan, mudah dipahami dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Di era digital, tantangan komunikasi publik semakin kompleks dengan berkembangnya berbagai kanal informasi, terutama media sosial dan media daring. Namun, perkembangan tersebut juga dapat menjadi kekuatan bagi pemerintah untuk memperluas jangkauan informasi,” jelas Tahlis.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut pengelola komunikasi publik untuk terus meningkatkan kemampuan dalam mengemas informasi secara sederhana, menarik dan dekat dengan keseharian masyarakat.
Keterbukaan serta kemampuan membangun pesan sesuai karakter audiens, kata Tahlis, menjadi kunci agar informasi pemerintah bukan hanya tersampaikan, tetapi juga dipahami dan dipercaya masyarakat.
“Pesan pemerintah harus dikemas dengan bahasa yang sederhana dan sesuai dengan audiensnya. Jangan sampai informasi sudah disampaikan, tetapi terlalu teknis sehingga sulit dipahami atau tidak menarik bagi masyarakat. Karena itu, kemampuan membingkai pesan, membangun narasi, dan memilih kanal komunikasi yang tepat menjadi penting untuk memastikan informasi pemerintah benar-benar diterima masyarakat,” ujarnya.
Tahlis berharap workshop tersebut dapat meningkatkan kapasitas para pengelola komunikasi publik di Sulut dalam menyampaikan pesan yang berdampak dan sesuai dengan karakteristik masyarakat di setiap kabupaten/kota.
Workshop tersebut turut menghadirkan sejumlah pemateri untuk memperkaya perspektif peserta. Selain Yuyuk Andriati Iskak, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando, memberikan pengayaan mengenai komunikasi publik yang partisipatif dan berdampak dalam mendorong integritas daerah.
Peserta juga diajak membedah konten media sosial pemerintah bersama Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Biro Humas KPK, Chrystelina GS.
Pembahasan diarahkan pada bagaimana menyusun pesan publik yang sederhana, menarik dan mudah dipahami, sekaligus mengembangkan storytelling serta konten kreatif terkait tata kelola pemerintahan dan nilai-nilai integritas.
Sebagai bentuk keberlanjutan kolaborasi, KPK dan DKIPS Provinsi Sulut juga menandatangani Komitmen Bersama untuk memperkuat jejaring diseminasi dan pertukaran informasi serta kampanye antikorupsi di daerah.
Kolaborasi tersebut turut diwujudkan melalui produksi podcast bertema “Pemanfaatan Komunikasi Publik dan Kanal Digital untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan serta Mendukung Pencegahan Korupsi di Daerah”.
Melalui kolaborasi ini, KPK dan DKIPS Sulut mendorong pengelola komunikasi publik agar lebih aktif menyebarluaskan informasi yang mendukung transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan publik.
Kegiatan tersebut turut diikuti Kepala DKIPS Provinsi Sulawesi Utara, Zainudin Saleh Hilimi, serta jajaran pengelola komunikasi publik pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Utara.
Workshop ini menjadi ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam mengoptimalkan layanan komunikasi publik, mulai dari media sosial, website pemerintah, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga kanal pengaduan.
Berbagai kanal tersebut diharapkan tidak hanya menjadi sarana diseminasi informasi, tetapi juga dioptimalkan untuk edukasi, pelayanan, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam memperkuat pencegahan korupsi di daerah.
(*/Jane)



