2 Tersangka Penganiayaan Anggota Brimob Inuai Ditangkap, 6 Pelaku Lainnya Masih Diburu Polisi
BOLMORA.COM, HUKRIM — Diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anggota Brimob Inuai, 2 tersangka berinisial DW alias Doni (23) dan AP alias Ar (24) Warga Kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur ditangkap Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu. Senin (31/08/2020).
Kasat Reskrim AKP Angga Maulana S.I.K, SH, MH bersama Kanit Resmob Ipda Fri Gunawan STrK, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan terhadap Tersangka berdasarkan LP/619/VIII/2020/SULUT/Reskrim/RES-KTG, tanggal 30 Agustus 2020, ” ujar kasat.
Menurut keterangan saksi, lanjut kasat, Peristiwa penganiayaan terjadi di ruas jalan Ibantong, Kelurahan Tumubui, Kecamatan Kotamobagu Timur, pada pukul 05.30 Wita. Minggu (30/08/2020).
Korban saat itu melintas di jalan Ibantong, dengan kendaraan yang dikendarainya, tiba-tiba suhu kendaraan/temperatur panas naik dan akhirnya kendaraan diberhentikan di pinggiran jalan.
Kemudian korban bersama temannya Richard Nayoan turun dari mobil guna mencari air yang akan digunakan di mobil tersebut. Ketika itu dua mobil tipe Sigra dan Kayla warnah biru dan merah melewati mereka, sambil berkata “Ba pinggir kwa”.
Teman korban bernama Richard Nayoan pun langsung spontan mengatakan “So di pinggir sekali”. Rupanya jawaban dari teman korban tersebut, mengundang kedelapan lelaki yang tidak dikenal langsung turun dari mobil dan mendekati mereka berdua.
Kedelapan pria tersebut pun melakukan pemukulan terhadap korban dan temannya. Setelah melakukan pemukulan para pelaku langsung kembali ke mobil dan tancap gas.
Korban yang bernama Rahmat Wiranto Mokoginta (23) bersama temannya pun akhirnya mendatangi SPKT Polres Kotamobagu untuk melaporkan kejadian tersebut.
Setelah menangkap dua tersangka, Tim Resmob Polres Kotamobagu pun masih memburu para Tersangka lainnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati S.I.K, melalui Kasubag Humas Iptu Rusman M. Saleh SE, membenarkan kejadian tersebut.
“Saat ini para tersangka telah diamankan di Polres Kotamobagu untuk proses lebih lanjut,” tegas Rusman.
Lanjut Rusman, Tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan berdasarkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP. ***
(*/Nisar)



