Kotamobagu

DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar sidang rapat paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan 

kebijakan umum perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2019. 

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kotamobagu, dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD, Drs. Djelantik Mokodompit, didampingi Wakil Ketua Diana Roring bersama Sekretaris Dewan (Sekwan) Moh. Agung Adati. Selasa, (20/08/2019).

Dalam kesempatan itu, Sekwan membacakan Nota Kesepakatan antara pihak DPRD dan Pemkot Kotamobagu.

“Dalam rangka penyusunan perubahan APBD diperlukan kebijakan umum yang disepakati bersama antara pihak DPRD dengan Pemerintah Kota Kotamobagu untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan perubahan APBD tahun 2019,” kata Adati

Berdasarkan hal tersebut diatas, para pihak sepakat atas kebijakan umum perubahan APBD yang memiliki perubahan asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2019. 

Selain itu, kedua pihak juga menyepakati PPAS Perubahan APBD tahun 2019 untuk ditetapkan.

Adati menambahkan, bahwa secara lengkap kebijakan umum perubahan APBD tahun 2019 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan, dan tidak terpisahkan dengan Nota Kesepakatan umum. 

“Demikian Nota Kesepakatan ini dibuat untuk dijadikan dasar dalam penyusunan PPAS perubahan tahun anggaran 2019.

Setelah itu Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara pihak DPRD Kotamobagu dengan Pemerintah Kota Kotamobagu, ” ujar Adati.

Sementara itu, Walikota Kotamobagu Ir. Tatong Bara dalam sambutannya mengapresiasi kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD yang telah membahas kebijakan umum perubahan anggaran PPAS tahun anggaran 2019, yang disetujui bersama dalam bentuk Nota Kesepakatan.

“Sebagaimana yang termuat dalam dokumen Nota Kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2019, pihak Pemkot dan DPRD telah menyepakati bersama bahwa, jumlah pendapatan yang semula diproyeksikan sebesar Rp 687.574.906.904 menjadi Rp7.698.552.068.045, atau naik sebesar 0,45 persen,” kata Tatong.

Tatong menambahkan, untuk jumlah belanja pada APBD tahun 2019 yang semula diproyeksikan Rp 717.574.906.904 menjadi Rp722.376.390.365,15 atau terjadi kenaikan sebesar 0,67 persen. 

“Dalam pembahasan materi tentang perubahan kebijakan umum anggaran PPAS dan APBD tahun anggaran 2019, mungkin terjadi berbagai dinamika yang bertujuan untuk dapat menghasilkan usulan yang paling diprioritaskan, serta yang harus dilaksanakan pada perubahan kebijakan umum APBD kotamobagu tahun 2019,” ungkap Tatong.

Bagi kami, lanjut Tatong, adanya masukan atau saran yang diberikan oleh pihak DPRD selama pembahasan ini dipandang sebagai hal yang positif. Karena akan mempertajam pembangunan di Kota Kotamobagu tercinta ini.

“Saya juga berharap agar pembahasan berikut masih bersama dengan Anggota DPRD yang ada saat ini. Karena jajaran inilah yang paling mengetahui segala pembahasan yang ada,” tutup Tatong

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, Forkopimda, seluruh SKPD, Camat dan Lurah. 

(Nisar)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button