FDW Kukuhkan Tambahan Dua Tahun Anggota BPD Di Minsela
Perpanjangan waktu anggota DPD merupakan kepastian hukum
Minahasa Selatan
9 Juli 2024.
Bolmora.com.Minsel.
_.Dengan di diterbitkannya Undang Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 6 tahun 2014 maka, Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH., pada Selasa, 9 Juli 2024 Mengukuhkan dan Mengesahkan Perpanjangan Masa Keanggotan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Minahasa Selatan Untuk Desa yang ada di Kecamatan Motoling, Kecamatan Motoling Barat, Kecamatan Motoling Timur, Kecamatan Ranoyapo Dan Kecamatan Kumelembuai., bertempat di Balai Desa Motoling Satu Kecamatan Motoling.
Pelaksanaan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepada Badan Permusyawaratan Desa merupakan bentuk kepastian Hukum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sehingga dengan tambahan Dua Tahun Masa Jabatan diharapkan mampu memberikan dampak besar terhadap kemajuan Desa.
Dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut menjadi mutlak dan mengikat. Pada Pasal 39 mengamanatkan terjadi perubahan terhadap masa Jabatan Kepala Desa menjadi Delapan Tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan, dan menjabat paling banyak Dua kali masa Jabatan secara berturut-Turut atau tidak secara berturut-Turut,
Dengan dasar tersebut maka, telah dilaksanakan juga Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Hukum Tua Periode Tahun 2022-2030, dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Minahasa Selatan pada Kamis 4 Juli 2024 yang lalu.
Demikian pula pada Pasal 56, yang mengamanatkan terjadi Perubahan Terhadap Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa menjadi Delapan Tahun, terhitung sejak Tanggal Pengucapan Sumpah/ Janji dan dapat dipilih kembali dalam Jabatan yang sama.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mengambil langkah strategis dalam pelaksanaan Regulasi tersebut, melalui Pengukuhan perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Minahasa Selatan dengan memberikan Surat Keputusan Bupati Minahasa Selatan kepada Badan Permusyawaratan Desa yang ada di Kecamatan Motoling, Motoling Barat, Motoling Timur, Ranoyapo Dan Kumelembuai.
Dalam sambutannya Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH menyampaikan, kiranya dengan Kepercayaan yang diberikan oleh rakyat selaku Badan Permusyawaratan Desa, kiranya dapat menjalankan tugas dan kewenangan dengan sebaik – baiknya yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya Koordinasi dan komunikasi harus selalu terjaga.
Lebih lanjut Bupati FDW menambahkan kiranya dapat memaksimalkan potensi yang ada di desa masing – masing agar Pembangunan di desa dapat meningkat dan berkembang. Marilah jadi teladan di desa masing masing jangan sampai menjadi pemicu dari permasalahan yang ada seperti menjadi oknum dalam penyebaran berita Hoax berita yang tidak benar nantinya terjadi gesekan di desa.
Hadir dalam kegiatan ini Forkopimcam Kecamatan Motoling dan Kecamatan Ranoyapo, Staf Khusus Bupati Minahasa Selatan, para Anggota BPD pada Desa-Desa se-Kecamatan Motoling Timur, Motoling, Motoling Barat, Kumelembuai dan Ranoyapo.
Bupati Minahasa Selatan didampingi oleh Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Sekda, Kepala Dinas PMD, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Perkim, Plt. Kepala Dinas Sosial, Plt. kepala Dinas Kominfo, Camat Motoling Timur, Camat Motoling, Camat Motoling Barat, Camat Kumelembuai, Camat Ranoyapo, para Hukum Tua se-Kecamatan Motoling Timur, Motoling, Motoling Barat, Kumelembuai dan Ranoyapo.
Bidang informatika dan komunikasi publik.
(Deki L).