Minahasa Raya

Badan Adhoc Bersama Kepala Sekretariat se-Kabupaten Mitra Dibekali dengan Kode Etik dan Perilaku

BOLMORA.COM, MITRA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara  (Mitra) melalui Divisi Hukum dan Pengawasan menggelar workshop kode etik dan kode perilaku yang diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan kepala sekretariat di 12 kecamatan.

Kegiatan yang dirangkaikan dengan pengambilan sumpah janji kepada para penyelengara dan badan adhoc pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, bertempat di DJtox Ratahan, Selasa (2/7/2024), dibuk oleh Plh Ketua KPU Kabupaten Mitra Lucky Mamahit.

Dalam sambutannya, Lucky menyampaikan bahwa, workshop ini berfokus dapa penguatan, pemahamam kode etik, kode prilaku dan sumpah janji badan adhoc dan untuk memastikan integritas dan profesionalitas penyelengara dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah yang sedang dilaksanakan.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan agar seluruh badan adhoc benar-benar menerapkan prinsip penyelengara secara baik dan benar, untuk menciptakan kualitas SDM dalam Peningkatan kepercayaan publik kepada lembaga KPU,” tegas lucky.

Sementara, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sastro Mokoagow, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membentuk karakter penyelenggara, memberikan pemahaman tentang etika, perilaku dan penjelasan tentang makna sumpah janji badan adhoc.

“Semua itu harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar. Sebab badan adhoc merupakan ujung tombak pelaksana pilkada yang bisa berpotensi terjadinya benturan dalam setiap tahapan pilkada, sehingga penting untuk dilakukan workshop ini,” ungkap Sastro.

Kegiatan ini dihadiri Plh ketua KPU provinsi Awaludin umbola, sekaligus membawakan materi tentang penanganan pelanggaran kode etik, badan adhoc.

Awaludin mengatakan, penyelenggara pemilu harus memegang teguh prinsip penyelengara. Di antaranya, jujur, adil, akuntabel, mandiri, profesional, tertib, terbuka, berkepastian hukum, efektif, esfisien, aksebilitas dan lebih mengutamakan kepentingan umum sebagai prinsip yang harus dipedomani setiap penyelenggara pemilu,” jelasnya.

Selanjutnya, materi kedua dibawakan oleh anggota Bawaslu Minahasa Tenggara Hj. Dolly Van Gobel, dengan materi “kode etik penyelenggara pemilu dalam persepsi pengawasan.

Untum materi ketiga disampaikan oleh Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Amurang, Cristian E Singal, tentang bahaya gratifikasi penyelenggara badan adhoc.

Anggota TPD DKPP Provinsi Sulut Viktory Rotty dan pegiat Zulkifli Golonggom, juga berkesempatan memberikan materi.

Para peserta diberikan kesempatan berbagi pengalaman serta bertanya langsung kepada narasumber mengenai pengalaman dan tantangan yang mereka hadapi di lapangan.

(Mad)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button