Bapemperda DPRD Kota Kotamobagu Bersama Sejumlah SKPD Bahas Review Ranperda Lembaga Adat
BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu menggelar rapat bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Kotamobagu.
Rapat yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Kotamobagu, Selasa (6/7/2021) ini, dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Kotamobagu Anugerah Chandra Begie Gobel, dan dihadiri oleh anggota Yunita Lonto. Sedangkan dari Pemkot Kotamobagu dihadiri oleh Bagian Hukum, Kesbangpol Suhartien Tegela, dari Disparbud Erwin Damopolii dan sejumlah perwakilan SKPD lainnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Kotamobagu Anugerah Chandra Begie Gobel mengatakan, rapat tersebut untuk meninjau kembali sejumlah poin dalam draf rancangan peraturan daerah (Ranperda).
“Ini merupakan rapat sesi kedua untum review/penyempurnaan atas hasil fasilitasi Ranperda lembaga adat, setelah pada 23 Juni 2021 lalu. Kami menginginkan Ranperda ini cepat selesai untuk jadi Perda. Namun, ternyata tidak sesederhana itu. Sebab ada aturan lain yang harus diselaraskan, tidak boleh diterobos,” ungkap Begie.
Menurutnya, dalam rapat juga dibahas soal beberapa poin untuk mengakomodasi kepentingan adat, serta hak-hak pelaksana adat di kelurahan/desa yang sudah jalan selama ini.
“Semoga bisa rampung secepatnya menjadi Perda, tanpa berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kita berharap sebelum Ranperda ini disahkan menjadi Perda, Pemkot Kotamobagu dapat memperhatikan hal-hal yang mengakomodasi kepentingan danhak-hak pelaksana adat. Semoga Perda yang akan disahkan nanti dapat bermanfaat,” pungkas Begie.
(Redaksi)



