Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Berikan Relaksasi Pajak ke Masyarakat

BOLMORA.COM, KOTAMOBAGU -Tak ingin membebani warga di tengah pandemi covid-19, Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu akan memberikan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala BPKB Pra Sugiarto Yunus mengungkapkan, relaksasi PBB tersebut akan mulai berlaku dalam waktu dekat ini.

“Nilai maksimal tagihan PBB yang akan mendapatkan relaksasi masih kita bahas, bisa saja PBB dibawah Rp 100.000 atau bisa juga lebih,” ungkap Sugiarto,” Jumat (10/7/2020).

Tapi lanjut Sugiarto, bagi masyarakat yang sudah membayar PBB, relaksasi sudah tidak berlaku lagi.

“Relaksasi PBB hanya akan berlaku tahun ini, bagi yang sudah membayarnya tidak akan ada pengembalian. Pengajuannya sudah berada ditangan pimpinan, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini Surat Keputusan (SK)nya segera keluar,” terangnya.

(Me2t)

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button