Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Politik

KPU Kotamobagu Pastikan Penetapan Paslon Terpilih 24 Juli

BOLMORA, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu memastikan penetapan pemenang Pilkada Kota Kotamobagu, yakni pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Tatong Bara dan Nayodo Koerniawan (TB-NK) akan dilaksanakan pada 24 Juli 2018. Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Kota Kotamobagu Divisi Hukum Amir Halatan.

Menurutnya, rilis dari Mahkamah Konstitusi (MK) secara serentak akan disampaikan pada 23 Juli, sehingga akan langsung menjadwalkan pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih pada Pilkada 2018.

“Kami akan jadwalkan penetapan paslon terpilih pada 24 Juli 2018,” ungkapnya.

Menurutnya, semua daerah belum melakukan penetapan karena menunggu rilis MK. Setelah rilis turun, maka KPU wajib menjadwalkan penetapan paslon pemenang Pilkada 2018, dengan jangka waktu 3×24 jam.

“Setelah rilis turun dan tak ada masalah, maka wajib menjadwalkan pleno penetapan paslon pememang dengan jangka waktu 3 hari,” terang Amir.

Terpisah, Komisioner KPU lainnya Ridwan Kalauw menambahkan, setelah pleno penetapan paslon pemenang Pilkada 2018, akan  dilaporkan ke DPRD Kota Kotamobagu dan  KPU Provinsi Sulut.

“Nanti selanjutnya akan dibawa ke Gubernur Sulut,” kata Ridwan.

Ia menambahkan, soal laporan pihak paslon JaDi-Jo ke Bawaslu RI atas tidak terimanya hasil Pilkada Kota Kotamobagu, hal itu urusan lain. Dan KPU tetap akan menjalankan tahapan penetapan paslon peraih suara terbanyak pada Pilkada Kota Kotamobagu 2018.

“Itu urusan lain (soal rencana laporan ke Bawaslu RI oleh JaDi-Jo). Kami tetap jalankan tahapan pleno penetapan paslon pemenang Pilkada 2018,” cetusnya.(me2t)

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button