Kehutanan Keluarkan Izin Untuk PT KSM Merusak Hutan Garini?
BOLMORA.COM , BOLTIM – Aktivitas PT Kutai Surya Mining (KSM) di Garini yang berada di wilayah administrasi Desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara diduga mendapatkan dukungan berbagai pihak.
Hal tersebut dikatakan secara blak-blakan oleh salah satu perwakilan manajemen PT Kutai Surya Mining saat diundang oleh Pemerintah Desa (Pedes) Buyat Barat bersama para petani yang merasa dirugikan akibat adanya aktivitas perusahaan tersebut, 23 April 2025 beberapa waktu lalu di balai pertemuan Desa Buyat Barat.
Saat mendapatkan pertanyaan dari masyarakat, perwakilan KSM Urip Modeong mengatakan, soal pengrusakan hutan pihaknya sudah memiliki izin dari Kehutanan.

“Untuk pengrusakan hutan itu, setahu saya sudah ada izin dari Kehutanan dan izin tersebut berada ditangan saya,” ungkap Urip dihadapan puluhan masyarakat petani dan dalam pertemuan tersebut pula turut dihadiri oleh Camat Kotabunan Idrus Paputungan.
Hal ini justru bertolak belakang dengan pernyataan penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Seksi lll Manado Doni Engka saat melakukan penindakan terkait aktivitas ilegal PT KSM, Sabtu 21 Juni 2025 kemarin.

“Lokasi ini berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Gunung Surat sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 734/Menhut-ll/2014. Sebelum melakukan kegiatan yang harus dipenuhi adalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan PT KSM belum mengantongi itu. Aktivitas ini telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013,” Ujar Doni.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KKPH) Unit II Boltim-Bolsel Rizal Burase, S.Hut saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim Kamis 12 Juni 2025 terkait adanya aktivitas PT KSM di Garini yang masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Gunung Surat.

“Kami dari KPH Unit ll Boltim-Bolsel belum pernah menerima putusan salinan Menteri Kehutanan mengenai Pinjam Pakai Kawasan Hutan, sehingga aktivitas PT KSM di HPT Gunung Surat adalah ilegal,” Jelas Burase.
Hal ini justru menjadi tanda tanya bagi masyarakat Buyat, apalagi sering terpantau adanya beberapa oknum yang menggunakan seragam Polisi Kehutanan (Polhut) di lokasi Garini.

“Saya juga hadir waktu pertemuan antara masyarakat petani dan KSM yang digagas oleh Pemdes Buyat Barat. Sangat jelas perwakilan manajemen KSM mengatakan sudah mengantongi izin dari Kehutanan. Kami menduga semuanya sudah Cuci Tangan karena sudah ada penindakan oleh Gakkum. Padahal, berdasarkan informasi dari masyarakat yang juga beraktivitas di Garini, mereka selalu melihat beberapa orang yang diduga dari Polhut. Sejak PT KSM mulai melakukan aktivitas mereka selalu naik bahkan terlihat beberapa orang melakukan pengukuran lahan yang saat ini dijadikan persiapan lokasi bak pengolahan emas,” Terang Wira Suma, salah satu masyarakat Buyat, Jumat (27/6/2025).
Dirinya pun meminta agar Gakkum dapat mengungkap oknum-oknum yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Tim gabungan sudah turun dan langsung melakukan penindakan serta langsung membawa barang bukti kegiatan ilegal PT KSM di Garini termasuk 4 unit alat berat jenis Excavator. Informasinya saat ini masuk tahap lidik dan kami masyarakat meminta agar penegak hukum dapat menindak tegas semua orang yang terlibat,” Tegas Wira.
(RG)



