Regional

Hari Pertama Operasi Patuh Samrat 2022, Polda Sulut Tegur 585 Pelanggar Lalulintas

BOLMORA.COM, SULUT – Hari pertama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Samrat 2022, Polda Sulut dan jajaran membukukan ratusan pelanggaran.

“Hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Samrat, Senin (13/6/2022), Polda Sulut dan jajaran mencatat sebanyak 585 Teguran dan 86 Tilang,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat dihubungi, Selasa (14/6/2022) sore.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh para pengemudi bervariasi. Antara lain tidak menggunakan helm, melawan arus, tidak menggunakan safety belt, muatan over load, hingga kelengkapan kendaraan maupun surat-surat.

“Pelanggaran yang dilakukan bervariasi, dan terhadap pelanggaran yang secara kasat mata membahayakan keselamatan diri maupun orang lain, petugas tidak segan-segan akan melakukan Tindakan Langsung (Tilang) di tempat,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Selain melakukan penindakan terhadap pelanggar lalulintas, petugas di lapangan juga melakukan pendidikan berlalulintas.

“Pendidikan berlalulintas dilakukan dengan menggelar penyuluhan maupun imbauan melalui media dan juga turun langsung ke tempat-tempat keramaian, pangkalan ojek, sekolah, serta lokasi-lokasi rawan kecelakaan dan pelanggaran,” lanjutnya.

Terkait pencegahan Covid-19, petugas juga memberikan imbauan agar tetap patuhi protokol kesehatan.

“Imbauan prokes masih terus diberikan. Petugas juga memberikan teguran kepada warga yang melanggar prokes, membagikan masker serta melaksanakan bakti sosial,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Abraham menambahkan, operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Samrat 2022 ini dilaksanakan secara serentak di Sulawesi Utara, dimulai sejak tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.

“Pelaksanaan Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari, untuk itu kami imbau kepada seluruh pengendara agar tetap mematuhi aturan berlalulintas. Utamakan keselamatan dalam berlalulintas,” pungkasnya.

(Reporter3)

Gunady Mondo

Aktif sebagai jurnalis sejak tahun 2010 (Wartawan UKW UTAMA: 9971-PWI/WU/DP/XI/2021/21/10/79)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button