✨Marhaban Ya Ramadhan 1447 H / 2026

DaerahMinahasa Selatan
Trending

Di duga Pj Hukum Tua Desa Pinaling Kangkangi Rekomendasi Bupati Minsel

Beny Lumingkewas: Saya belum mendapatkan informasi.

Bolmora.com PINALING. 12 Januari 2026.
Di ketahui bahwa pada tanggal 22 Desember 2025 Pemerintah desa Pinaling Kecamatan Amurang Timur telah mengangkat sejumlah enam orang perangkat Desa baru untuk mengisi kekosongan perangkat Desa yang sudah lama terjadi.

Namun di sayangkan bahwa pengangkatan perangkat desa tersebut di duga mal prosedur, di karenakan tidak mengikuti petunjuk atau tidak mengikuti aturan.

Di duga bahwa pengangkatan perangkat Desa di maksud di lakukan secara sepihak oleh pejabat Hukum Tua desa Pinaling (JJ Ratu), tanpa mengikuti aturan juga tanpa rekomendasi dari Camat maupun Bupati.
Pj Hukum Tua Desa Pinaling
Terkait dugaan tersebut Ketua LSM JARI Sulut Johan Lintong kepada awak media mengatakan bahwa dirinya pernah menghubungi Camat amurang Mellissa Aring untuk menanyakan perihal pengangkatan Prades Desa Pinaling namun Camat Amurang Timur tersebut mengatakan bahwa dirinya belum tau soal tersebut.

Beberapa waktu lalu juga awak media sempat beberapa kali menghubungi pihak PMD untuk menanyakan soal ini namun sekertaris dinas PMD mengatakan bahwa tidak tau menahu soal ini. Bahkan mengatakan bahwa Pj Hukum Tua Desa Pinaling telah membawa langsung permohonan tersebut ke TUP bupati.

Awak media mencoba menghubungi kadis PMD (Evert Poluakan) lewat nomor handphone yang di berikan oleh sekertaris PMD, namun lagi lagi tidak bisa di hubungi dikarenakan tidak aktif.

Awak media kemudian mendatangi Assisten satu (Beny Lumingkewas) di kantornya dan mewawancarai beliau soal pengangkatan Prades di Desa Pinaling apakah sudah mengikuti prosedur, namun jawaban dari Beny Lumingkewas adalah dirinya belum mendapatkan informasi apa apa soal tersebut.
Pj Hukum Tua Desa Pinaling
Beberapa hari kemudian awak media kembali mendatangi Assisten satu (Beny Lumingkewas) untuk menanyakan kepastian tersebut.
Beny Lumingkewas kemudian menelpon kadis PMD Evert Poluakan dan bertanya soal dugaan pengangkatan Prades yang tidak mengikuti aturan tersebut.

Kadis PMD Evert Poluakan lewat telepon mengatakan bahwa itu barulah penjaringan.

Jawaban kadis PMD tersebut sangat berbeda dengan fakta lapangan oleh karena keenam Prades yang baru tersebut sudah melaksanakan tugas di jaga masing masing dan bukanlah penjaringan.

Fakta lapangan bahwa di Desa Pinaling tidak ada penjaringan Prades di maksud sebab tidak ada pengumuman resmi dari pemdes Pinaling lewat pengeras suara tentang penjaringan.

Dengan adanya dugaan ini sekertaris LSM JARI, Jenry Mandey angkat bicara. Beliau mengatakan bahwa pemdes Pinaling dalam hal ini pejabat Hukum Tua JJ Ratu dengan sengaja mengangkangi aturan bahkan meremehkan rekomendasi Bupati Minahasa Selatan.

Menurut beliau bahwa dengan adanya saling lempar tanggung jawab antara kadis PMD dan Assisten satu Beny Lumingkewas yang di duga pura pura tidak tau mengindikasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan lemah dalam menangani permasalahan Hukum di wilayahnya.

Berikut tahapan penjaringan berdasarkan Permendagri.

Permendagri tentang pengangkatan perangkat desa adalah Permendagri No. 83 Tahun 2015. Peraturan ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, termasuk persyaratan, proses seleksi, dan alasan pemberhentian ¹ ² ³.

*Persyaratan Umum Calon Perangkat Desa:*

– Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertempat tinggal di desa tersebut
– Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat pendaftaran
– Berpendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat
– Sehat jasmani dan rohani
– Berkelakuan baik

*Proses Pengangkatan:*

1. Kepala Desa mengumumkan lowongan perangkat desa
2. Calon perangkat desa mengajukan lamaran dan melengkapi persyaratan
3. Seleksi administrasi dan ujian tertulis
4. Ujian wawancara
5. Pengumuman hasil seleksi

*Alasan Pemberhentian:*

– Meninggal dunia
– Mengundurkan diri
– Diberhentikan sementara karena melakukan tindak pidana
– Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa
– Melanggar sumpah/janji jabatan

Hingga berita ini turun, awak media tidak dapat menghubungi kadis PMD Evert Poluakan di karenakan nomor tlpn yang di berikan kepada awak media oleh sekertaris PMD tidak pernah aktif.

Di duga kadis PMD memiliki nomor telepon yang lain khusus untuk di hubungi oleh orang orang tertentu saja.

***DL***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button