Hukrim & Peristiwa

Polres Buol Nyatakan Kasus Dugaan Penganiayaan Sudah P21

BOLMORA.COM, HUKRIM – Kapolres Buol AKBP Wawan Sunarwirawan, melalui Kasat Rekrim Iptu Heru S, menyatakan berkas kasus dugaan penganiayaan terhadap aparat Desa Lripubogu, Kecamatan Bunobogu, usai sholat Idul Fitri di masjid Al-Nikmat, dinyatakan lengkap (P21) dan telah diserahkan ke Kejari Buol. Demikian, press release Bidang Humas Polres Buol yang diterima Bolmora.Com, Sabtu (13/06/20) siang tadi. 

Heru mengatakan, penyerahan berkas tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Buol Nomor: B-623/P.2.17.3/Eoh.1/06/2020 tanggal 12 Juni 2020, dengan tersangka atas nama AS (CS), dan Surat Kejaksaan Nomor : B-622/P.2.17.3/Eoh.1/06/2020 tanggal 12 Juni 2020, tersangka atas nama IR (CS). 

“Penyidik menindak lanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Buol Tahap II, yaitu penyerahan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri, yang dilakukan di Mako Polres Buol,” terang Heru, Jumat (12/6/2020) kemarin.

Sebelumnya, tim Satuan Reskrim Polres Buol bersama Polsek Bonubogu mengamankan 21 orang warga Lripubogu ke Mapolres Buol, untuk pemeriksaan terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Kades Lripubogu oleh sekelompok orang pada Minggu (24/5/2020). Aksi tersebut sempat viral di media sosial.

Selanjutnya Satreskrim Polres Buol melakukan proses sidik dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial HS, AD, SS, KA, AM, ZK, SH, JS, IR, IP, SL, IW, dan IF.

“Dalam proses tahap II, ke-13 tersangka telah menjadi tahanan kejaksaan, dan dititip di rutan Mapolsek Momunu sebanyak 6 tersangka. Sementara, 7 orang tersangka lainnya dititip di Rutan Mapolsek Bokat.

Dalam proses penahanan tersebut, para tahanan akan dilakukan rapiet test terlebih dahulu sebelum bergabung dengan tahanan yang berada di rutan Mapolres Buol.

Atas perbuatan mereka, para tersangka menunggu proses persidangan berdasarkan bukti yang cukup, dan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap kepala desa Lripubogu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat (2) ke-1 subs pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(*/Syarif) 

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button