✨"Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur"

Politik

Penempatan Guru Jadi Sorotan DPRD Sulut, Viona Kuera Minta Prioritaskan Domisili

BOLMORA.COM,SULUT – Persoalan penempatan guru dan kepala sekolah kembali menjadi perhatian DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Daerah Sulut di Ruang Komisi IV DPRD Sulut, Senin (11/5/2026), Anggota Komisi IV, Viona Kuera, menyoroti sejumlah keluhan masyarakat terkait penugasan tenaga pendidik yang dinilai belum mempertimbangkan aspek domisili secara optimal.

Viona menegaskan, penempatan guru maupun kepala sekolah seharusnya mengacu pada domisili masing-masing sebagaimana arahan Gubernur Sulawesi Utara yang pernah disampaikan dalam rapat paripurna.

“Saya mendengar langsung penegasan Pak Gubernur bahwa penempatan guru dan kepala sekolah harus sesuai domisili. Jangan ada faktor lain yang lebih diutamakan karena ini menyangkut efektivitas pelayanan pendidikan,” ujar Viona.

Menurutnya, kondisi geografis Sulut, khususnya di wilayah kepulauan, menjadi alasan penting mengapa kebijakan penempatan berbasis domisili perlu diterapkan secara maksimal. Ia mengaku menerima berbagai laporan dari masyarakat mengenai guru yang harus bertugas jauh dari tempat tinggalnya.

Salah satu contoh yang disampaikan adalah guru asal Minahasa Selatan yang ditempatkan di Manganitu. Selain itu, terdapat guru asal Siau yang harus mengajar di Tagulandang, sementara orang tuanya tengah menderita stroke dan membutuhkan pendampingan intensif.

“Guru tersebut harus bolak-balik karena lokasi tugasnya cukup jauh, padahal ada sekolah yang lebih dekat dengan rumahnya. Sementara kepala sekolah di tempat itu sudah menjabat delapan sampai sembilan tahun dan belum pernah diganti. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulut, Dr. Femmy Suluh, menjelaskan bahwa penempatan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 2019 mengikuti formasi resmi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut Femmy, para guru yang lulus seleksi pada periode tersebut telah menandatangani komitmen untuk tidak mengajukan perpindahan tugas selama 10 tahun.

“Kalau mereka meminta pindah sebelum masa 10 tahun berakhir, maka dianggap mengundurkan diri. Ketentuan ini berlaku untuk pengangkatan tahun 2019 hingga sekarang,” jelasnya.

Meski demikian, Femmy mengatakan kebijakan penempatan guru pada formasi 2024 dan 2025 mulai mempertimbangkan faktor domisili serta kebutuhan daerah.

“Penempatan tahun 2025 sudah sangat dekat dengan domisili guru. Namun ada kondisi tertentu yang mengharuskan penyesuaian, misalnya karena kebutuhan mata pelajaran di sekolah tertentu,” katanya.

Ia menambahkan, pemindahan guru dilakukan melalui sistem radius sekolah guna memastikan distribusi tenaga pendidik lebih merata, terutama di daerah yang masih mengalami kekurangan guru.

Sorotan lain dalam rapat tersebut datang dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Schramm. Ia menilai kebijakan yang mengikat guru formasi 2017 hingga 2019 memang sah secara aturan, namun situasi saat ini memunculkan kesan ketidakadilan setelah adanya penerimaan guru baru.

“Kalau bisa diberikan diskresi, tentu akan lebih baik,” singkat Louis.

Menjawab usulan tersebut, Femmy mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan persoalan itu kepada pemerintah pusat, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, KemenPAN-RB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sistemnya masih terkunci. Jika ingin ada perpindahan, harus melalui kebijakan dari pusat. Karena itu aspirasi ini perlu terus diperjuangkan,” ujarnya.

Selain penempatan guru, persoalan kepala sekolah juga menjadi pembahasan. Femmy mengungkapkan saat ini terdapat 59 kepala sekolah berstatus Pelaksana Tugas (Plt) dan empat Pelaksana Harian (Plh).

Kondisi tersebut terjadi karena adanya pembatasan mutasi jabatan menjelang dan setelah pelaksanaan Pilkada, sehingga banyak posisi kepala sekolah yang belum dapat diisi secara definitif.

“Sekarang sudah ada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Salah satu syaratnya usia maksimal 56 tahun dan wajib mengikuti pelatihan bakal calon kepala sekolah,” jelasnya.

Dinas Pendidikan Sulut, lanjut Femmy, telah melakukan manajemen talenta untuk mengisi jabatan kepala sekolah definitif dan kini tinggal menunggu proses pelantikan setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi.

“Kami sudah mengusulkan pelatihan calon kepala sekolah ke kementerian dan saat ini proses pengisian jabatan sedang berjalan. Kemungkinan akan dibahas bersama pimpinan pada pekan depan,” pungkasnya. (Jane)

Jane

Wartawan yang suka traveling ini bertugas di Liputan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara

Berita Terkait

Back to top button