Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Nasional

Masih Banyak Warga di Kabupaten Buol Langgar Ketentuan PSBB

BOLMORA.COM, BUOL – Sebagian wilayah di Kabupaten Buol, provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), sudah mengikuti aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), namun sebagian lagi tetap mengabaikan ketentuan PSBB pasca ditetapkan pada Selasa (12/05/20). Hal ini diketahui berdasarkan kondisi di sejumlah wilayah Kabupaten Buol, yang terungkap melalui beberapa unggahan member grup WhatsApp Tanggap Covid-19 Kabupaten Buol, Jum’at (15/05/20) malam tadi.

Baca : Tiga Hari PSBB di Buol Berstatus Sosisalisasi, Selanjutnya Teguran dan Tindakan

Pantauan Bolmora.Com, tampak warga di beberapa desa masih melaksanakan rutinitas salat berjamah di Masjid. Seperti di Desa Domag, Kecamatan Bokat, Desa Tuinan, Kecamatan Karamat, yang termasuk pusat ibu kota Buol, dan di Masjid Al Isra, Kecamatan Biau.

Kondisi itupun langsung menuai reaksi anggota grup WhatsApp Covid-19 Kabupaten Buol, dengan berbagai tanggapan. Rata-rata para member grup menyoroti rutinitas warga yang mengabaikan anjuran PSBB.

“Waduuhh, bahaya ini pedoman PSBB itu sangat jelas terkait pemberhentian kegiatan keagamaan,” tulis Lewa, dalam komentarnya.

Di kolom komentar lainnya, Purnomo Mener, yang juga Camat Biau, menyampaikan kondisi serupa, berkenaan masih ada warga yang bandel dengan mengabaikan anjuran ketentuan PSBB.

“Kami pun tadi bersama lurah, Danramil dan Kapolsek di Masjid Al Isra untuk memberikan pemahaman kembali, walaupun jamaah tarwih tadi tinggal tujuh orang,” sebut Camat Biau.

Sebelumnya, diberitakan Bolmora.Com, tidak patuhnya warga mengikuti ketentuan PSBB terlihat saat tim gabungan Covid-19 melakukan cek point. Puluhan pengendara kedapatan melanggar. Pelanggaran PSBB didominasi pengendara roda dua. Mereka tidak menggunakan masker dan berboncengan. Sedangkan pengendara mobil tidak mematuhi anjuran jaga jarak.

Baca:  Puluhan Pelanggar PSBB di Buoal dapat Sanksi Teguran dan Peringatan

Sementara itu, pelaksanan PSBB di Kabupaten Buol dilakukan selama 14 hari ke depan. Tiga hari pertama adalah masa sosialisasi, selanjutnya tahap teguran dan penindakan. Selain itu, ada juga beberapa ketentuan aturan di siang hari dalam PSBB.

Pemkab Buol, menerapkan jam malam mulai pukul 20.00 hingga 06.00. Selama jam malam berlaku, warga tidak dibenarkan melakukan aktifvitas yang tidak penting di luar rumah. Dalam penerapan jam malam di dalam kota Buol dan sekitarnya, melakukan penyekatan wilayah dengan cara membuat portal.

(Syarif)

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button