Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Bolmong

Disnakertrans Bolmong Buka Pos Pengaduan THR

BOLMORA.COM, BOLMONG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) membuka Posko Pelayanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Disnakertrans.

Kepala Disnakertrans Ramlah Mokodongan mengatakan, keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. 

“Bagi ada pekerja yang mendapatkan kebijakan soal THR yang merugikan, seperti tak dibayar oleh perusahaan, maka bisa melakukan aduan ke posko aduan THR yang disiapkan pemerintah di kantor Disnakertrans yang berada di Lolak,” katanya Rabu (13/5/2020)

Dikatakan kadis, pos aduan THR ini dalam rangka memberikan pelayanan kepada pekerja sebagai bentuk pengawasan terhadap perusahaan.

“Semua perusahaan wajib memberikan THR pada karyawannya,” katanya

Menurutnya, Adanya Posko Pengaduan THR Tahun 2020 diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

“Saya ingatkan sekali lagi, untuk THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib di bayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” katanya.

(Agung)

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button