Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Bolmong

Soal Larangan Mudik ASN, Ini Penjelasan Bupati Bolmong

BOLMORA.COM, BOLMONG — Terkait Surat Edaran larangan mudik terhadap ASN, Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow memperjelas isi surat tersebut dengan gamblang saat rapat Paripurna LKPJ bersama Anggota DPRD Bolmong.

Dalam rapat paripurna melalui vicon, Kamis (30/4) kemarin, Yasti mengatakan, larangan ke luar daerah dalam surat tidak termasuk ke Kota Kotamobagu.

“Ini karena 60 persen ASN Bolmong bermukim di Kotamobagu. Kotamobagu dan Bolmong adalah satu,” kata dia.

Sebut Yasti, yang dimaksud keluar daerah dalam surat edaran tersebut adalah ke Bolmut, Manado, Minahasa dan lainnya selain Kotamobagu.

Bupati Yasti menegaskan akan ada sanksi tegas bagi ASN yang nekat mudik atau keluar daerah.

Penjelasan perihal surat edaran ini, dijelaskan bupati untuk menjawab pertanyaan anggota DPRD Bolmong Supandri Damogalad.

Dimana saat akhir paripurna, Supandri melakukan interupsi dan mempertanyakan tentang definisi keluar daerah yang dimaksud dalam surat edaran.

“Apakah daerah Bolmong, BMR atau luar daerah yang mana,  terus terang ini membingungkan saudara saudara saya di Kotamobagu,” ucap Supandri kepada bupati.

(Agung).

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button