Taqabbalallahu minna wa minkum. Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin!

Bolmong

Perusahaan Wajib Bayar THR 7 Hari Sebelum Lebaran

BOLMORA.COM, BOLMONG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menerbitkan surat edaran tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2019.

Menurut Kepala Disnakertrans, Rmlah Mokodongan mengungkapkan, surat tersebut ditunjukkan kepada seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Bolmong agar berkewajiban membayar THR tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja  atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya Idul Fitri,” katanya, Jumat (24/5/2019)

Dia menambahkan, saat ini pihaknya tinggal menunggu surat edaran dari Provinsi. Tapi surat pemberitahuan pembayaran THR sudah di serahkan kepada perusahaan.

“Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR,” ungkap Ramlah.

Lanjutnya, perusahaan besar di bolmong hanya PT Conch North Sulawesi Cement,  dan PT JRBM Bolmong serta minimarket seperti Alfamart dan Indomaret, lainnya perusahaan kecil.

“Saya berharap kepada para perusahaan membayarkan THR para pekerja sesuai dengan aturan,” imbuhnya.

Dirinya menegaskan, jika perusahaan tidak membayarkan THR pekerja, maka Pemkab akan mengambil tindakan dengan memberikan teguran. 

“Itu sudah kewajiban perusahan, makanya wajib dibayarkan,” tutup Ramlah.

(agung)

editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Back to top button