Regional

Pengumuman 10 Besar Calon Anggota KPU Tujuh Kabupaten dan Kota di Sulut Terus Berpolemik, Timsel Justru Terbitkan Revisi

BOLMORA.COM, SULUT – Hasil pleno 10 besar calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tujuh Kabupaten dan Kota di Sulawesi Utara (Sulut) terus berpolemik.

Fakta baru mengungkap indikasi kuat bahwa hasil pleno dengan Nomor:07/TIMSELKABKOT-GEL-2-PU/04/71/2023 cacat administrasi.

Setelah ramai dikritisi terkait kesalahan 13 nama dan nomor pendaftaran pada hasil pleno 10 besar yang dilaksanakan Kamis (20/4/2023) lalu, Tim Seleksi (Timsel) lewat website resmi KPU Sulut justru menerbitkan revisi hasil pleno pada Rabu (26/4/2023).

Isi surat revisi tersebut menghapus 13 Nomor pendaftaran yang diumumkan pada Kamis (20/4/2023), kemudian diganti dengan nomor pendaftaran berdasarkan nama.

Menariknya, revisi pengumuman menyertakan nomor dan tanggal Berita Acara (BA) yang sama, sehingga dapat dipastikan, pengumuman revisi tidak berdasarkan pleno resmi.

Adapun Berita Acara pada pengumuman hasil 20 April dan 26 April, sama-sama menggunakan BA/04/71/2023 tanggal 19 April 2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Tomohon dan Kota Bitung Periode 2023-2028.

Di sisi lain, sesuai jadwal kerja Timsel KPU 7 Kabupaten/Kota, penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara yaitu pada 18-19 April 2023, dan pengumuman hasil seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota yaitu pada 20-21 April 2023, atau revisi pengumuman telah lewat dari tahapan.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat terkait proses seleksi anggota KPU di 7 Kabupaten dan Kota di Sulut.

Akademisi Julius Randang, mengatakan, tim seleksi harus memberi klarifikasi terkait masalah tersebut, kalau tidak hasil pleno 10 besar KPU di 7 Kabupaten/Kota ini cacat.

“Secara legal formal yang hanya keluar nomor itu juga sah karena diumumkan,” ujar Randang.

Julius Randang menegaskan bahwa perubahan hasil pleno tidak sesederhana hanya sekedar pengumuman biasa.

“Tidak bisa sesederhana itu (diganti, red). Karena sudah diumumkan itu legal formalnya. Artinya yang diumumkan nomornya itu juga dinyatakan lulus. Mereka punya hak untuk menuntut,” jelas dosen Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado itu.

Sebelumnya, Ketua Timsel Calon Anggota KPU untuk 7 Kabupaten/Kota di Sulut Wehelmina Rumawas ketika dikonfirmasi, membenarkan ada kesalahan pada hasil pleno 10 besar.

“Timsel mengaku kemungkinan terjadi kesalahan pengetikan, karena Timsel juga dibantu staf,” singkat Rumawas.

Di sisi lain, Wehelmina Rumawas kembali bungkam ketika ditanyai kabar tentang adanya penolakan hasil pleno oleh rekan sesama Timsel akibat lolosnya sejumlah nama pada 10 besar calo anggota KPU Kabupaten/Kota meskipun tidak lolos pada tes kesehatan fisik dan kejiwaan.

(Redaksi)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button