Informasi Panggilan Perkara Ghaib Pengadilan Agama Bolaang Uki
BOLMORA.COM, BOLSEL – Artikel ini merupakan Pengumuman Resmi dari pengadilan Agama Bolaang Uki, sebagai alternatif panggilan melalui massa media bagi pihak Tergugat atau Termohon.
Pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
Pengumuman atau Panggilan ini didasarkan, pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan.
Serta mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar, atau massa media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya.
Dengan ini kami sampaikan bahwa Pengadilan Agama Bolaang Uki telah menerima perkara Nomor 54/Pdt.G/2023/PA.Blu berdasarkan Penetapan Ketua Majelis 54/Pdt.G/2023/PA.Blu tanggal 14 April 2023 telah diperintahkan untuk memanggil Tergugat:
Ahmad Paputungan Bin A. Paputungan, tempat dan tanggal lahir Nunuk, 12 Maret 1973, agama Islam, pekerjaan Petani, Pendidikan Sekolah Dasar, tempat kediaman di Dahulu Bertempat Tinggal Di Dusun II, Desa Rt 002, Desa Linawan Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Dan Sekarang Alamatnya Tidak Diketahui Dengan Jelas Dan Pasti Di Wilayah Republik Indonesia.
Sebagai Tergugat agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Bolaang Uki, Jl. Trans Sulawesi Lintas Selatan, Panango, Tabilaa, Bolaang Uki.
Hari / Tanggal : Selasa, 15 Agustus 2023. Pukul : 09.00 WITA.