Bolsel

Bupati Bolsel Paparkan Nota Keuangan RAPBD Tahun 2019 di Rapat Paripurna DPRD

BOLMORA, BOLSEL – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru, Kamis (1/11/2018), menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD), dalam rangka Pembicaraan Tahap I atas Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2019, yang bertempat di gedung DPRD Bolsel, Kamis (1/11/2018).

Rapat yang diawali pembacan Propemperda oleh Ketua Bapemperda DPRD Bolsel Riston Mokoagowtersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolsel Abdi Van Gobel, dan dihadiri oleh 13 anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Marzanzius Arvan Ohy, unsur Forkopimda, para pimpinan OPD, para camat, sangadi serta ASN di lingkungan Pemkab Bolsel.

Bupati Iskandar Kamaru, dalam sambutanya menyampaikan bahwa Propemperda merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 tahun 2015 tetntang pembentukan produk hukum daerah.

“Propemperda juga adalah instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Sehingga, mulai hari ini sepuluh Ranperda dari pemerintah daerah, yang merupakan usulan dari perangkat daerah terkait, telah sesuai dengan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintaham daerah, akan segera dibahas,” ujar bupati.

Selain sepuluh Ranperda dimaksud lanjutnya,  ada juga satu Ranperda tentang perubahan peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2016, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021, yang merupakan luncuran program Propemperda Tahun 2019.

“Dari jumlah Ranperda tersebut, terdapat juga dua Ranperda daftar kumulatif terbuka. Olehnya, total Ranperda yang akan diajukan dalam Propemperda sebanyak 13 Ranperda,” terang Iskandar..

Dalam kesmepatan itu, Iskandar juga menyampaikan kebanggaannya, atas ditetapkannya Propemperda Tahun 2019, yang telah melalui tahapan dan memenuhi aspek legalitas.

“Kiranya Propemperda yang diajukan dapat disepakati menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Propemperda Tahun 2019, yang akan ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Bolsel,” imbuhnya.

Usai penyampaian usulan Ranperda, dilanjutkan dengan pemaparan Nota Keuangan Tahun 2019, oleh Bupati Iskandar Kamaru. Di mana, Nota Keuangan Tahun 2019 masih menggunakan pagu indikatif Tahun Anggaran 2018.

Berikut Daftar Ranperda yang diusulkan Pemkab Bolsel:

  1. Ranperda Hymne dan Mars Bolsel
  2. Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  3. Ranperda cadangan pangan pemerintah kabupaten.
  4. Ranperda tentang Izin Mendirikan Bangunan.
  5. Ranperda tentang pemberian gelar adat.
  6. Ranperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 12 Tahun 2011, tentang Badan Permusyawaratan Desa.
  7. Ranperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2016, tentang Pemiliham, Pengangkatan dan Pemberhentian Sangadi.
  8. Ranperda atas perubahan peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2016, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
  9. Ranperda pencabutan peraturan daerah Nomor 15 Tahun 2011, tentang pedoman penyusunan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  10. Ranperda Pencabutan peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2011, Tentang Pedoman dan Mekanisme, Penyusunan Peraturan Desa.
  11. Ranperda perubahan leraturan daerah Nomor 8 Tahun Tahun 2016, Tentang Pembangunan Jangka Menengah 2016-2021 dengan Perda Nomor 7 Tahun 2017.
  12. Ranperda APBD Tahun 2019.
  13. Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.

(gnm)

Editor

Berita yang masuk dari semua Biro akan di Edit terlebih dahulu oleh Tim Editor Media Bolmora.com kemudian di publish.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button