Tahlis Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2018
BOLMORA.COM, BOLMONG — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 19 tahun 2018 tentang peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, di gedung Rahmadinas, Desa Lolak. Kamis (11/4)
Acara sosialisasi tersebut dibuka langsung Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang dan juga dihadiri Kepala Dinas (Kadis) Disdukcapil, Iswan gonibala serta perwakilan dari 15 Kecamatan se-Bolmong.
Dalam sambutannya Tahlis menjelaskan pentingnya peran desa dan kelurahan dalam menuju masyarakat yang tertib Administrasi.
“Kedepan, Kepala Desa (Kades) dan Lurah terlebih dahulu melakukan scan dan menginput berkas pengurusan KTP-el, kartu keluarga dan berkas lainnya dari masyarakat setempat setelah itu baru dibawa ke Disdukcapil, hal ini kedepan harus diterapkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan,” kata panglima ASN Bolmong ini.
Lanjutnya mengatakan, bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2018, tentang peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui layanan terintegrasi atau jemput bola dari perangkat desa dan kelurahan. “Layanan terintegrasi yang dimaksud adalah Akta Kelahiran, KK dan Kartu Identitas Anak, Akta Kematian, KK dan KTP-el dengan Status Cerai, Mati,” jelasnya
Menurutnya juga, tertibnya sebuah administrasi dapat meminimalisir terjadinya tindak kriminalisasi. “Contohnya dengan adanya KTP-el para penegak hukum dan Disdukcapil bisa tau siapa yang suka menggandakan KTP-el dan dapat menangkan terorisme dari sidikjari yang berada di KTP-el serta masih banyak kegunaan lainnya,”ungkapnya. (Agung)